tag:blogger.com,1999:blog-45172957036946916342024-03-21T14:43:11.456-07:00Wahyu Hidayat BlogBlog Tugashttp://www.blogger.com/profile/03411930273212931712noreply@blogger.comBlogger10125tag:blogger.com,1999:blog-4517295703694691634.post-14833289586224135822011-03-20T19:20:00.000-07:002011-03-20T19:21:44.616-07:00MAKALAH LAPORAN KEUANGAN BANK<span style="color: rgb(255, 0, 0);">Gambaran Umum Manajemen Perbankan</span><br /><br />Bank adalah lembaga keuangan yang fungsi utamanya menyediakan jasa intermediasi & jasa keuangan lainnya kepada perusahaan dan rumah tangga, dengan tujuan untuk memaksimumkan kekayaan pemilik.<br /><br />Dari definisi tercakup: fungsi & tujuan bank.<br />Manajemen bank umum: proses pengambi-lan keputusan keuangan pada bank untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.<br /><br />Arti penting Manajemen bank umum:<br /><br />* Persaingan yang semakin ketat dalam bisnis an-tar bank (Lembaga Depositori) dan dengan LK lain.<br />* Mayoritas aset bank adalah aset keuangan, sehingga lebih mudah disalahgunakan<br />* Sifat bisnisnya yang mengutamakan kerahasia-an & kepercayaan menuntut bank harus menerapkan prinsip kehati-hatian<br />* Peraturan yang sangat ketat terhadap perban-kan menuntut bank untuk kreatif dan inovatif<br /><br /><br /><span style="color: rgb(0, 0, 153);">KLASIFIKASI BANK</span><br /><br />Bank diklasifikasi berdasarkan berbagai macam perspektif, yaitu:<br /><br />* Segi fungsinya<br />* Segi kepemilikannya<br />* Segi status<br />* Segi Penentuan harga<br /><br /><br />Berdasarkan segi fungsinya, bank diklasifi-kasi menjadi :<br /><br />* Bank umum (komersial & syariah): bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberi-kan jasa dalam lalu lintas pembayaran<br />* BPR: bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasar-kan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran<br /><br /><br />Berdasarkan segi kepemilikannya, bank diklasifikasi menjadi :<br /><br />* Bank Pemerintah: bank yang sebagian besar modalnya dimiliki oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah<br />* Bank swasta nasional: bank yang seba-gian besar modalnya dimiliki oleh swasta nasional Indonesia<br />* Bank koperasi: bank yang sebagian besar atau seluruh modalnya dimiliki oleh perusahaan berbadan hukum koperasi<br />* Bank asing: bank yang sebagian besar atau seluruh modalnya dimiliki oleh asing, baik swasta maupun pemerintah asing<br /><br /><br />Bank campuran: bank yang modalnya dimiliki swasta nasional Indonesia dan asing, dan pada umumnya sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta Indonesia.<br /><br />Berdasarkan segi statusnya, bank diklasifikasi menjadi :<br /><br />1. Bank devisa adalah bank yang melaksanakan transaksi luar negeri atau transaksinya berhubungan dengan valas<br />2. Bank syariah adalah bank yang penentuan harganya tidak menetapkan suatu tingkat bunga tertentu tetapi didasarkan pada prinsip-prinsip syariah. Pengklasifikasian bank ini tidak dapat secara kaku diterapkan saat ini, mengingat fenomena kepemilikan bank di Indonesia pasca krisis ekonomi 1998 sangat rumit<br /><br /><br />TUJUAN MANAJEMEN BANK<br /><br />Tujuan Manajemen Bank Komersial yaitu memaksimumkan kekayaan pemegang saham. Kekayaan pemegang saham diukur dengan nilai pasar saham & jumlah dividen tunai yang dibayar.<br /><br />Nilai pasar saham bank bergantung pada tiga faktor antara lain :<br /><br />1. jumlah arus kas yang dibayar kepada para pemegang saham bank<br />2. penentuan waktu arus kas<br />3. risiko yang terlibat dalam arus kas<br /><br /><br />Dalam mencapai tujuannya, bank menghadapi sejumlah risiko, sehingga perlu mengelolanya dengan baik antara lain :<br /><br />* Risiko kredit: kemungkinan bahwa peminjam tidak memenuhi kewajiban2nya<br />* Risiko tingkat bunga: kemungkinan bahwa tingkat bunga pasar berubah & tidak menguntungkan bagi bank<br />* Risiko operasional: risiko yang berkaitan dengan munculnya problema yang berkaitan dengan penyerahan atau jasa suatu produk<br />* Risiko likuiditas: risiko yang berkaitan dengan kemampuan bank untuk memenuhi penarikan dana, baik dari deposan maupun peminjam<br />* Risiko harga: risiko yang berkaitan dengan pembentukan pasar, persetujuan, atau pengambilan posisi dalam sekuritas, derivatif, valas, atau instrumen keuangan lain<br />* Risiko kepatuhan: risiko yang muncul dari pelanggaran hukum, peraturan, dsb<br />* Risiko valas: risiko yang berkaitan dengan adanya perubahan kurs tukar valas yang dapat merugikan bank<br />* Risiko strategik: risiko yang muncul dari pembuatan keputusan bisnis yang jelek yang berpengaruh negatif terhadap nilai bank<br />*<br /><br />Risiko reputasi: risiko yang muncul dari opini publik atas bank. Opini negatif muncul dari pelayanan yang jelek, kegagalan melayani kebutuhan kredit masyarakat<br /><br /><br />Batasan - batasan yang dihadapi bank dalam mencapai tujuannya diklasifikasi menjadi :<br /><br />1. Batasan2 pasar, meliputi: kondisi ekonomi (tingkat pertumbuhan), & persaingan.<br />2. Batasan2 sosial: sebagai inti dari sistem keuangan, bank ikut terlibat terhadap perekonomian yang sehat atas masyarakat yang dilayaninya<br />3. Batasan2 hukum & peraturan, meliputi: batasan2 atas komposisi neraca, & batasan2 atas hubungan konsumen<br /><br /><br />FUNGSI BANK<br /><br />Fungsi yang diemban oleh bank2 komer-sial, dikelompokkan menjadi tiga macam yaitu :<br /><br />1. Pembayaran yaitu penyelesaian transaksi keuangan. Sistem pembayaran juga melibatkan penyelesaian transaksi kartu kredit, perbankan elektronik, transfer kawat & aspek lain dalam pergerakan dana<br />2. Intermediasi keuangan yaitu mendapatkan dana dari deposan & lainnya, & kemudian meminjamkan kepada para peminjam<br />3. Jasa2 keuangan lain antara lain 1. menja-lankan aktivitas2 OBS, 2. aktivitas2 yang berkaitan dengan asuransi & sekuritas, & 3. jasa perbendaharaan<br /><br /><br />Aktivitas OBS: aktivitas - aktivitas yang dilakukan bank yang tidak dicatat pada neraca, tetapi aktivitas2 ini berpengaruh terhadap untung/ rugi, Bank menawarkan polis asuransi & menye-diakan jasa pialang. Bank menwarkan jasa pengelolaan dana.<br /><br />SUMBER DAN ALOKASI DANA<br /><br />Mayoritas sumber pembelanjaan bank umum adalah pinjaman jangka pendek, yang dihimpun dari masyarakat<br />Sumber sumber dana bank umum dapat dibagi menjadi tiga: 1. Deposito, 2. Pinjaman nondeposito, dan 3. Saham biasa dan laba ditahan.<br /><br />secara jelas kewajiban & modal sendiri bank umum meliputi:<br /><br />* Giro: simpanan deposan yang penarikannya dapat dilakukan sewaktu-waktu dengan menggunakan cek, saran perintahpembayaran lain, atau dengan pemindahbukuan.<br />* Kewajiban segera lainnya: kewajiban yang segera harus dibayar<br />* Tabungan: simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati tetapi tidak dapat ditarik dengan cek atau bilyet giro<br />* Deposito berjangka: simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian deposan dengan bank<br />* Sertifikat deposito: simpanan dalam bentuk deposito yang sertifikat bukti penyimpanannya dapat dipindatangankan<br />* Surat berharga yang diterbitkan: berupa surat pengakuan utang atau promes, wesel, dan obligasi<br />* Pinjaman yang diterima: dari bank sentral berupa kredit likuiditas, fasilitas diskonto, & pinjaman dari bank lain<br />* Pinjaman subordinasi: pinjaman yang diperoleh bank dari pihak terkait dengan bank atau dari pihak lain yang memenuhi persyaratan tertentu<br />* Ekuitas: modal sendiri yang berasal dari pemilik. Alokasi dana yang dikumpulkan bank umum sebagian besar disalurkan sebagai pinjaman, sedangkan sebagian dalam bentuk aset2 lain<br /><br /><br />Secara umum susunan aset bank umum meliputi :<br /><br />* Kas dan Giro pada BI: pos ini digunakan untuk memenuhi penarikan dana oleh deposan & memenuhi likuiditas wajib minimum<br />* Giro pada bank lain: biasanya pada bank besar untuk memperoleh fasilitas jasa-jasa tertentu. Simpanan ini berkaitan dengan pelayanan perbankan korespondensi<br />* Penempatan pada bank lain: digunakan untuk meningkatkan pendapatan bank dengan mendayagunakan dana yang belum digunakan<br />* Surat2 berharga: sebagai cadangan sekunder untuk mengoptimalkan pendapatan dengan memanfaatkan dana menganggur<br />* Kredit yang diberikan: alokasi dana terbesar yang disalurkan kepada peminjam<br />* Penyertaan: pada perusahaan lain dalam rangka penyelamatan & akan didivestasi setelah jangka waktu tertentu<br />* Biaya dibayar di muka: semua komponen biaya operasional yang dikeluarkan lebih dulu<br />* Aktiva tetap: tanah, gedung, kendaraan, dsb. Aktiva ini akan dialokasikan setiap tahun menjadi depresiasi<br />* Aktiva sewa guna usaha: akumulasi aktiva yang diperoleh dari sewa guna usaha setelah dikurangi penyusutan<br />* Aktiva lain-lain: aktiva selain yang digolongkan di atas, seperti emas, travelers, ceks valas yang dibeli/diambil alih, koin, valas<br /><br /><br />SUMBER PENDAPATAN DAN PENGELUARAN<br /><br />Pendapatan bank bersumber dari penjualan jasa-jasa, yang digolongkan menjadi jasa-jasa<br /><br />1. Perbankan individual: kredit konsumen, kredit hipotek perumbahan, kredit angsuran konsumen, pembiayaan kartu kredit, pembiayaan mobil & kapal, jasa-jasa perantaraan, kredit pen-didikan, dan jasa2 investasi keuangan individu.<br />2. Perbankan kelembagaan: kredit untuk perusahaan2 non-keuangan, perusahaan2 keuangan, & pihak pemerintah<br />3. Perbankan global: mencakup aktivitas yang luas meliputi pendanaan perusahaan dan jasa2 serta produk2 pasar modal dan valas<br /><br />Sebagian besar aktivitas perbankan global menghasilkan pendapatan fee, bukan pendapatan bunga<br />Sumber pendapatan bank pada umumnya berasal dari :<br /><br />* Spread bunga: selisih antara bunga deposito dengan bunga penjaman yang disalurkan<br />* Fee yang berasal dari jasa pembayaran, penyimpanan, perantaraan, sewa, dan penjaminan<br />* Pendapatan dari fungsinya sebagai pialang & dealer pasar modal dan pasar valas. Pendapatan ini berupa fee pialang, dividen, bunga, dan keuntungan modal<br />* Fee dari produk2 yang dikembangkan bank untuk mengelola risiko: kontrak derivatif<br /><br /><br />Biaya yang dikeluarkan oleh bank umum setiap periodenya meliputi:<br /><br />1. Biaya tenaga kerja<br />2. Biaya dana yang dikumpulkan<br />3. Biaya depresiasi atas peralatan lunak dan keras<br />4. Biaya pajak<br />5. Biaya operasional lainnya<br /><br />komponen umum keuangan bank<br /><b>neraca:</b><br /><br />Di dalam akuntansi keuangan, Neraca atau laporan posisi keuangan (bahasa Inggris: balance sheet atau statement of financial position) adalah bagian dari laporan keuangan suatu entitas yang dihasilkan pada suatu periode akuntansi yang menunjukkan posisi keuangan entitas tersebut pada akhir periode tersebut. Neraca terdiri dari tiga unsur, yaitu aset, liabilitas, dan ekuitas yang dihubungkan dengan persamaan akuntansi berikut:<br /><br />* aset = liabilitas + ekuitas<br /><br />Informasi yang dapat disajikan di neraca antara lain posisi sumber kekayaan entitas dan sumber pembiayaan untuk memperoleh kekayaan entitas tersebut dalam suatu periode akuntansi (triwulanan, caturwulanan, atau tahunan).<br />[sunting] Pernyataan standar keuangan<br /><br /><b>kualitas aktiva produktif</b><br /><br />Aktiva yang produktif atau productive assets sering juga disebut dengan<br />earning assets atau aktiva yang menghasilkan, karena penempatan dana bank<br />tersebut diatas adalah untuk mencapai tingkat penghasilan yang diharapkan.<br />Aktiva produktip adalah penaman bank dalam bentuk kredit, surat berharga,<br />penyertaan dan penanaman laiinya yang dimaksudkan untuk memperoleh<br />penghasilan.<br />Pengelolaan aktiva produktip adalah bagian dari assets management yang<br />juga mengatur tentang cash reserve (liquidity assets) dan fixed assets (aktiva tetap<br />dan inventaris). Ada empat macam aktiva produktif atau aktiva yang menghasilkan<br />(earning assets), yaitu :<br />a. Kredit yang diberikan<br />b. Surat-surat berharga<br />c. Penempatan dana pada bank lain<br />d. Penyertaan<br />Keempat jenis aktiva diatas kesemuanya menggunakan loanable funds atau<br />excess reserve sehingga dengan memperhatikan bahwa sumber dana terbesar untuk<br />penempatan aktiva itu adalah berasal dari dana pihak ketiga dan pinjaman, maka<br />resiko yang mungkin timbul atas penempatan/alokasi dan tersebut harus diikuti dan<br />diamati terus melalui analisis-analisis resiko.<br />Semua dalam usaha menanamkan dana tersebut mengundang resiko dimana<br />tidak terbayar kembali atas kredit yang telah diberikan. Sementara itu penanaman<br />dalam bentuk kredit merupakan bagian terbesar dari aktiva operasional dan aktiva<br />secara keseluruhan. Karena itu pengamatan dan analisis tentang bagaimana kualitasdari aktiva produktif harus dilakukan terus menerus<br /><br /><b>laporan komitmen dan kontigenesi</b><br /><br />akuntansi komitmen dan kontingensi<br />IMPLIKASI RISET AKUNTANSI KEPERILAKUAN TERHADAP PENGEMBANGAN AKUNTANSI MANAJEMEN<br /><br />Akuntansi yang kita kenal sekarang telah berkembang seiring dengan zaman dan peradaban manusia. Masyarakat modern tidak dapat terlepas dari apa yang dinamakan akuntansi. Namun, akuntansi yang telah diterapkan sekarang, baik di perusahaan profit oriented maupun non profit oriented, sebenarnya telah mengalami evolusi.<br /><br />Dalam perkembangan akuntansi, bidang yang paling awal berkembang adalah akuntansi keuangan. Seiring dengan perkembangan industri yang sangat pesat karena kebutuhan akan informasi, maka berkembanglah bidang-bidang lain, seperti akuntansi biaya, akuntansi manajemen, auditing, akuntansi perpajakan, akuntansi sektor publik, sistem informasi akuntansi, akuntansi keperilakuan dan perkembangan terakhir khususnya di Indonesia adanya konsep akuntansi syariah. Bidang akutansi dapat dipandang dari berbagai sudut pandang sehingga memperkaya bidang akuntansi. Akuntansi manajemen menghasilkan informasi untuk pihak internal perusahan (internal user), sedangkan akuntansi keuangan menghasilkan informasi untuk pihak eksternal perusahaan (external user).<br /><br />Akuntansi manajemen merupakan suatu sistem informasi karena proses dari akuntansi manajemen akan menghasilkan informasi. Pembuat informasi atau pengguna sistem informasi adalah manusia (bisa para manajer, investor, pemerintah, dan user lainnya yang berkepentingan dengan informasi tersebut). Keberhasilan suatu sistem informasi tak lepas dari perilaku manusianya. Perkembangan akuntansi tak lepas dari perilaku. Mendesaknya kebutuhan akuntansi dan pentingnya peranan manusia dalam bidang akuntansi maka dengan mengadopsi bidang-bidang ilmu lainnya, seperti ilmu psikologi dan sosial, lahirlah akuntansi keperilakuan.<br /><br />Akuntansi keperilakuan (behavioral accounting) merupakan bidang yang sangat luas.Untuk lebih memahami implikasi riset akuntansi keperilakuan (behavioral accounting research/BAR) terhadap pengembangan akuntansi manajemen (managerial accounting), kajian akan dimulai dari perkembangan akuntansi keperilakuan, akuntansi manajemen, riset akuntansi keperilakuan dalam akuntansi manajemen, seperti budgeting, balanced scorecard (BSC), just in time (JIT), total quality management, dan activity based costing system (ABC system).<br /><br />Akuntansi Keperilakuan dan Perkembangannya<br /><br />rasio keuangan<br /><br />Rasio Keuangan Bank<br />1) Rasio Likuiditas<br />Rasio likuiditas mengukur kemampuan likuiditas jangka pendek perusahaan dengan melihat aktiva lancar peruahaan relativ terhadap hutang lancarnya (hutang dalam hal ini merupakan kewajiban bank).<br />Suatu bank dikatakan liquid apabila bank bersangkutan dapat memenuhi kewajiban utang-utangnya, dapat membayar kembali semua depositonya, serta dapat memenuhi permintaan kredit yang diajukan tanpa terjadi penangguhan. Oleh karena itu, bank dapat dikatakan liquid apabila:<br />a) Bank tersebut memiliki cash assets sebesar kebutuhan yang digunakan untuk<br />memenuhi likuiditasnya,<br />b) Bank tersebut memiliki cash assets yang lebih kecil dari kebutuhan likuiditasnya,<br />tetapi mempunyai aset atau aktiva lainnya (misal surat berharga) yang dapat dicairkan sewaktu-waktu tanpa mengalami penurunan nilai pasarnya, dan<br />c) Bank tersebut mempunyai kemampuan untuk menciptakan cash asset baru melalui berbagai bentuk hutang.<br />Rasio yang rendah menunjukkan resiko likuiditas yang tinggi, sedangkan rasio yang tinggi menunjukkan adanya kelebihan aktiva lancar, yang akan mempunyai pengaruh yang tidak baik terhadap profitabilitas perusahaan.<br />Dalam rasio likuiditas, rasio yang dapat diukur antara lain: quick ratio, banking ratio, dan loans to assets ratio.<br />1) Quick Ratio<br />Rasio ini untuk mengetahui kemampuan dalam membiayai kembali kewajibannya kepada para nasabah yang menyimpan dananya dengan aktiva lancar yang lebih liquid yang dimilikinya.<br />2) Banking Ratio/Loan to Deposit Ratio (LDR)<br />Rasio ini untuk mengetahui kemampuan bank dalam membayar kembali kewajiban kepada para nasabah yang telah menanamkan dana dengan kredit-kredit yang telah diberikan kepada para debiturnya. Semakin tinggi rasionya semakin tinggi tingkat likuiditasnya.<br />3) Loan to Assets Ratio<br />Rasio ini untuk mengukur kemampuan bank dalam memenuhi permintaan para debitur dengan aset bank yang tersedia. Semakin tinggi rasionya semakin rendah tingkat likuiditasnya.<br /><br /><br />2) Rasio Solvabilitas (Capital)<br />Rasio permodalan sering disebut juga rasio-rasio solvabilitas atau capital adequacy ratio. Analisis solvabilitas digunakan untuk: 1) ukuran kemampuan bank tersebut untuk menyerap kerugian-kerugian yang tidak dapat dihindarkan, 2) sumber dana yang diperlukan untuk membiayai kegiatan usahanya sampai batas tertentu, karena sumber-sumber dana dapat juga berasal dari hutang penjualan aset yang tidak dipakai dan lain-lain, 3) alat pengukuran besar kecilnya kekayaan Bank tersebut yang dimiliki oleh para pemegang sahamnya, dan 4) dengan modal yang mencukupi, memungkinkan manajemen bank yang bersangkutan untuk bekerja dengan efisiensi yang tinggi, seperti yang dikehendaki oleh para pemilik modal pada bank tersebut. Pada rasio permodalan, dapat diukur antara lain: capital adequacy ratio.<br /><br />1) Capital Adequacy Ratio (CAR)<br />Rasio ini digunakan untuk mengukur kemampuan permodalan yang ada untuk menutup kemungkinan kerugian didalam kegiatan perkreditan dan perdagangan surat-surat berharga.<br /><br />2) Capital to Debt Ratio<br />Rasio ini digunakan untuk mengukur seberapa jauh dana disediakan oleh kreditor.<br /><br /><br />3) Rasio Rentabilitas<br />Rasio rentabilitas selain bertujuan untuk mengetahui kemempuan bank dalam menghasilkan laba selama periode tertentu, juga bertujuan untuk mengukur tingkat efektifitas manajemen dalam menjalankan operasional perusahaannya. Pada rasio rentabilitas (keuntungan), rasio yang dapat diukur antara lain: return on assets, biaya operasi/pendapatan operasi, gross profit margin, dan net profit margin.<br /><br />1) Return On Assets (ROA)<br />Rasio ini mengukur kemampuan bank didalam memperoleh laba dan efisiensi secara keseluruhan.<br />2) Biaya Operasional/Pendapatan Operasional (BO/PO)<br />Rasio ini digunakan untuk mengukur perbandingan biaya operasi/biaya intermediasi terhadap pendapatan operasi yang diperoleh bank. Semakin kecil angka rasio BO/PO, maka semakin baik kondisi bank tersebut. Rasio ini digunakan untuk mengukur perbandingan biaya operasi/biaya intermediasi terhadap pendapatan operasi yang diperoleh bank. Semakin kecil angka rasio BO/PO, maka semakin baik kondisi bank tersebut.<br /><br />3) Gross Profit Margin<br />Rasio ini untuk mangetahui kemampuan bank dalam menghasilkan laba dari operasi usahanya yang murni. Semakin tinggi rasionya, semakin baik hasilnya.<br /><br />4) Net Profit Margin<br />Rasio ini untuk mengukur kemampuan bank dalam menghasilkan laba bersih sebelum pajak (net income) ditinjau dari sudut pendapatan operasinya.<br /><br />5) Rasio Resiko Usaha Bank<br />Setiap jenis usaha selalu dihadapkan pada berbagai resiko, begitu pula didalam bisnis perbankan, banyak pula resiko yang dihadapinya. Resiko-resiko ini dapat pula diukur secara kuantitatif antara lain dengan: deposit risk ratio, dan interest risk rate ratio.<br />1. Deposit Risk Ratio<br />Rasio ini memperlihatkan resiko yang menunjukkan kemungkinan kegagalan bank dalam memenuhi kewajiban kepada para nasabah yang menyimpan dananya diukur dengan jumlah permodalan yang dimiliki oleh bank yang bersangkutan.<br />2. Interest Risk Rate Ratio<br />Rasio ini memperlihatkan resiko yang mengukur kemungkinan bunga (interest) yang diterima oleh bank lebih kecil dibandingkan dengan bunga yang dibayarkan oleh bank.<br /><br />5) Rasio Efisiensi Usaha<br />Untuk mengukur kinerja manajemen suatu bank apakah telah menggunakan semua faktor produksinya dengan tepat guna dan hasil guna, maka melalui rasio-rasio keuangan disini juga dapat diukur secara kuantitatif tingkat efisiensi yang telah dicapai oleh manajemen bank yang bersangkutan. Rasio-rasio yang digunakan antara lain: leverage multiplier ratio, assets utilazation ratio, dan operating ratio.<br />1. Leverage Multiplier Ratio<br />Rasio ini untuk mengukur kemampuan manajemen suatu bank didalam mengelola aktiva yang dikuasainya, mengingat atas pengunan<br />aktiva tetap tersebut bank harus mengeluarkan sejumlah biaya yang tetap. Semakin banyak/cepat bank mengelola aktivanya semakin efisien.<br />2) Assets Utilazation Ratio<br />Rasio ini untuk mengukur kemampuan manajemen suatu bank didalam memanfaatkan aktiva yang dikuasainya untuk memperoleh total income.<br />3) Operating Ratio.<br />Rasio ini untuk mengukur rata-rata biaya operasional dan biaya non operasional yang dikeluarkan bank untuk memperoleh pendapatan.Blog Tugashttp://www.blogger.com/profile/03411930273212931712noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4517295703694691634.post-24790623258145335582011-03-20T19:12:00.000-07:002011-03-20T19:16:16.930-07:00MAKALAH SUMBER DANA BANK<b>Gambaran umum manajemen sumber dana bank</b><br /><br />GAMBARAN UMUM KEGIATAN USAHA BANK<br /> Menghimpin dana (funding)<br />Kegiatan ini merupakan kegiatan membeli dana dari masyarakat dengan menawarkan berbagai jenis simpanan<br /> Menyalurkan dana (leanding)<br />Kegiatan ini merupakan kegiatan menjual dana yang berhasil dihimpun dari masyarakat melalui pemberian pinjaman (kredit)<br /> Memberikan jasa-jasa lain (service)<br />Kegiatan penunjang untuk mendukung kelancaran kegiatan.<br /><br />PENGERTIAN DAN SIFAT DANA BANK<br />Dana Bank adalah:<br />Sejumlah uang yang dimiliki dan dikuasai bank dalam kegiatan operasionalnya.<br /><br />Sifat dari sumber dana<br />• Loanable funds<br />Dana tersebut dapat disalurkan lagi dalam bentuk kredit atau surat berharga.<br />• Unloanable funds<br />Dana yang hamya bias digunakan sebagai primary reserve.<br />• Equity funds<br />Dana yang dapat dialokasikan terhadap aktiva tetap.<br /><br />SUMBER DANA BANK<br />Dana Intern<br />Dana yang bersumber dari dalam bank.<br />Contoh: modal inti<br />Modal pelengkap<br /><br />Dana Ektern<br />- dana yang berasal dari masyarakat luas.<br />Contoh: Giro<br />Tabungan(Saving deposit)<br />Deposito<br />- Dana yang bersumber dari lembaga lainnya.<br />Contoh: Pinjaman antar bank<br />Pinjaman dari bank-bank luar negeri.<br />SBPU<br /><br />komponen umum manajemen sumber dana bank<br /><br />Giro<br />Giro adalah suatu istilah perbankan untuk suatu cara pembayaran yang hampir merupakan kebalikan dari sistem cek. Suatu cek diberikan kepada pihak penerima pembayaran (payee) yang menyimpannya di bank mereka, sedangkan giro diberikan oleh pihak pembayar (payer) ke banknya, yang selanjutnya akan mentransfer dana kepada bank pihak penerima, langsung ke akun mereka.<br /><br />Perbedaan tersebut termasuk jenis perbedaan sistem 'dorong dan tarik' (push and pull). Suatu cek adalah transaksi 'tarik': menunjukkan cek akan menyebabkan bank penerima pembayaran mencari dana ke bank sang pembayar yang jika tersedia akan menarik uang tersebut. Jika tidak tersedia, cek akan "terpental" dan dikembalikan dengan pesan bahwa dana tak mencukupi. Sebaliknya, giro adalah transaksi 'dorong': pembayar memerintahkan banknya untuk mengambil dana dari akun yang ada dan mengirimkannya ke bank penerima pembayaran sehingga penerima pembayaran dapat mengambil uang tersebut. Karenanya, suatu giro tidak dapat "terpental", karena bank hanya akan memproses perintah jika pihak pembayar memiliki daya yang cukup untuk melakukan pembayaran tersebut. Namun ini juga berarti pihak pembayar tidak mendapatkan keuntungan dari "float".<br />[sunting] Sejarah dan Konsepsi<br /><br />Surat Giro atau Postgiro memiliki sejarah yang panjang dan membanggakan dalam sejarah finansial Eropa. Konsep dasar adalah sistem perbankan tidak berdasarkan cek, tetapi dengan transfer langsung diantara rekening. Jika kantor akuntan di sentralisasi, maka transfer diantara akun akan terjadi secara simultan. Uang bisa dibayarkan atau ditarik dari sistem dari kantor pos manapun, dan nantinya koneksi ke sistem perbankan komersial dibuat, seringnya dengan keyakinan dari bank lokal membuat akun sendiri di Postgiro.<br /><br />Pada pertengahan abad 20, kebanyakan negara di benua Eropa memiliki layanan pos giro. Sistem posgiro pertama ada di Austria di awal abad 19. Pada saat Posgiro Inggris diadakan, Posgiro Belanda telah distabilkan dengan baik dengan setiap orang dewasa memiliki akun posgiro dengan operasi posgiro yng besar dan digunakan dengan baik di negara Eropa lain kebanyakan dan Skandinavia.<br /><br />Istilah "bank" tidak digunakan pada saat itu juga untuk mendeskripsikan layanan tersebut. Instrumen pembayaran utama bank didasarkan dengan cek dimana memiliki perbedaan keseluruhan dengan model remiten "giro".<br /><br />Dalam model perbankan, cek ditulis oleh remiten dan diserahkan atau dipos kepada pihak penerima pembayaran, yang nantinya akan mengunjungi bank atau pos ceknya ke bank. Cek tersebut harus di clearing, proses kompleks dimana cek disortir menjadi satu, dipos ke lokasi pusat clearing, disortir lagi, dan dipos balik ke cabang pembayaran dimana cek tersebut akan dicek ulang terakhir kalinya dan akhirnya akan dibayarkan.<br /><br />Dalam model Pos Giro, Transfer Giro dikirim melalui pos surat oleh remiter ke pusat Giro. Dalam pengembaliannya, transfer tersebut dicek dan akun transfer mengambil tempat. Jika transfer berjalan lancar, dokumen transfer dikirim ke penerima, bersama pernyataan pemutakhiran dari akun yang dikreditkan. Remitter juga dikirimkan pernyataan pemutakhiran. Pada kasus dimana fasilitas publik yang menerima ratusan trnasaksi per hari, pernyataan akan dikirim secara elektronik dan menggunakan angka rujukan yang unik untuk mengenali remiten untuk keperluan rekonsiliasi.<br /><br />Maraknya clearing cek elektronik (dan kartu debet yang dirujuk sebagai alat pembayaran) membuat perbedaan ini menjadi tidak begitu penting seperti dulu. Contohnya di beberapa toko di Amerika Serikat cek dipindai dan pendaftaran tunai dikembalikan ke pelanggan sementara dana diambil dari akun para pelanggan.<br /><br />utang jangka panjang<br />Hutang jangka panjang adalah kewajiban kepada pihak tertentu yang harus dilunasi dalam jangka waktu lebih dari satu perioda akuntansi (1 th) dihitung dari tanggal pembuatan neraca per 31 Desember. Pembayaran dilakukan dengan kas namun dapat diganti dengan asset tertentu. Dalam operasional normal perusahaan, rekening hutang jangka panjang tidak pernah dikenai oleh transaksi pengeluaran kas. Pada akhir perioda akuntansi bagian tertentu dari hutang jangka panjang berubah menjadi hutang jangka pendek. Untuk itu harus dilakukan penyesuaian untuk memindahkan bagian hutang jangka panjang yang jatuh tempo menjadi hutang jangka pendek<br /><br />Timbulnya Hutang Jangka Panjang<br />Saat skala operasional perusahaan berkembang atau dalam membangun suatu perusahaan dibutuhkan sejumlah dana. Dana yang diperlukan untuk Investasi dalam aktiva tetap yang akan memberikan manfa’at dalam jangka panjang sebaiknya diperoleh dari hutang jangka panjang atau dengan menambah modal. Dalam hal ini perusahaan memiliki dua pilihan yaitu menarik hutang jangka panjang misalnya obligasi atau menambah modal sendiri dengan mengeluarkan saham.<br />Ada beberapa kelebihan menarik hutang jangka panjang melalui obligasi dibanding menambah modal sendiri dengan mengeluarkan saham.<br /><br />1. Keuntungan menarik obligasi<br />Pemegang obligasi tidak mempunyai hak suara dalam kebijakan perusahaan sehingga tidak mempengaruhi manajemen.<br />2. Bunga obligasi mungkin lebih rendah dibanding deviden yang harus dibayarkan kepada pemegang saham.<br />3. Bunga merupakan biaya yang dibebankan pada perusahaan yang dapat mengurangi kewajiban pajak sedangkan deviden adalah pembagian laba yang tidak dapat dibebankan sebagai biaya.<br /><br />Sebaliknya juga terdapat hal yang kurang menguntungkan antara lain :<br /><br />1. Bunga obligasi adalah beban tetap baik dalam keadaan perusahaan mendapat laba atau mengalami kerugian<br />2. Jika perusahaan tidak mampu membayar obligasi yang jatuh tempo, pemegang obligasi tetap mempunyai hak untuk menuntut pengembalian obligasi sedangkan pemegang saham tidak mempunyai hak demikian karena pemegang saham adalah pemilik perusahaan yang turut bertanggung jawab menanggung resiko kerugian perusagaan.<br /><br />Jenis Hutang Jangka Panjang<br />Secara garis besar hutang jangka panjang digolongkan pada dua golongan yaitu :<br /><br />1. Hutang Hipotik : Hutang yang timbul berkaitan dengan perolehan dana dari pinjaman yang dijaminkan dengan harta tetap. Dalam penjanjian disebutkan harta peminjam yang dijadikan jaminan berupa tanah atau gedung. Jika peminjam tidak melunasi pada waktunya, pemberi pinjaman dapat menjual jaminan tersebut yang kemudian diperhitungkan dengan hutang.<br />2. Hutang Obligasi : Hutang yang timbul berkaitan dengan dana yang diperoleh melalui pengeluaran surat-surat obligasi. Pembeli obligasi disebut pemegang obligasi. Dalam surat obligasi dicantumkan nilai nominal obligasi, bunga pertahun, tanggal pelunasan obligasi dan ketentuan lain sesuai jenis obligasi tersebut.<br /><br />utang jangka pendek<br />UTANG JANGKA PENDEK<br /><br />Definisi utang menurut FASB, concepts No. 3 adalah:<br /><br />“Pengorbanan manfaat ekonomi di masa yang akan datang yang mungkin terjadi akibat kewajiban suatu badan usaha pada masa kini untuk mentransfer aktiva atau menyediakan jasa pada badan usaha lain di masa yang akan datang sebagai akibat transaksi atau kejadian di masa lalu”.<br /><br />Utang dikelompokkan menjadi dua, yaitu:<br />1. utang jangka pendek<br />2. utang jangka panjang<br /><br />Pengelompokkan utang didasarkan pada jangka waktu pembayaran utang. Namun siklus usaha perusahaan berbeda-beda, batasan yang digunakan berubah (Baridwan, 2000):<br /><br />“Suatu kewajiban akan dikelompokkan sebagai utang jangka pendek apabila pelunasannya akan dilakukan dengan menggunakan sumber-sumber aktiva lancar atau dengan menimbulkan utang jangka pendek yang baru”.<br /><br /><br />UTANG JANGKA PENDEK YANG SUDAH PASTI<br /><br />Utang jangka pendek dikatakan sudah pasti bila memenuhi dua syarat:<br />1. Kewajiban untuk membayar sudah pasti, artinya sudah terjadi transaksi yang menimbulkan kewajiban membayar<br />2. Jumlah yang harus dibayar sudah pasti.<br /><br />Yang termasuk utang jangka pendek adalah<br />1. Utang dagang dan utang wesel<br />2. Utang jangka panjang yang jatuh tempo dalam periode itu<br />3. Utang dividen<br />4. Uang muka dan jaminan yang dapat diminta kembali<br />5. Dana yang dikumpulkan untuk pihak ketiga<br />6. Utang biaya<br />7. Utang bonus<br />8. Utang gaji dan upah<br />9. Pendapatan yang diterima dimuka<br /><br />UTANG DAGANG & UTANG WESEL<br />• Timbul dari pembelian barang atau jasa dan dari pinjaman jangka pendek<br />• Pencatatan utang memperhitungkan barang yang dibeli yang masih dalam perjalanan dengan mempertimbangkan syarat pengirimannya<br /><br />modal<br />Modal memiliki banyak arti yang berhubungan dalam ekonomi, finansial, dan akunting.<br /><br />Dalam finansial dan akunting, modal biasanya menunjuk kepada kekayaan finansial, terutama dalam penggunaan awal atau menjaga kelanjutan bisnis. Awalnya, dianggap bahwa modal lainnya, misal modal fisik, dapat dicapai dengan uang atau modal finansial. Jadi di bawah kata "modal" berarti cara produksi.<br /><br />Tabungan<br />Tabungan adalah simpanan uang di Bank yang<br />penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat<br />tertentu.<br />Umumnya bank akan memberikan buku tabungan<br />yang berisi informasi seluruh transaksi yang Anda<br />lakukan dan kartu ATM lengkap dengan nomor<br />pribadi (PIN).<br />Apa untungnya menabung di bank?<br />• Aman. Uang disimpan dengan aman di bank,<br />tidak mudah di curi maupun tercecer.<br />• Terjamin. Tabungan dijamin oleh Lembaga<br />Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan<br />ketentuan yang ada.<br />• Berkembang. Bank akan memberikan bunga<br />yang dihitung berdasarkan saldo tabungan.<br />• Praktis. Terdapat kemudahan layanan perbankan<br />elektronik 24 jam per hari antara lain ATM, SMS<br />Banking, Mobile Banking, Internet Banking,<br />Phone Banking dan Call Center.<br />• Hemat. Kalau terbiasa menabung, Anda dapat<br />menyisihkan uang dan terhindar dari kebiasaan<br />membeli barang-barang yang tidak dibutuhkan.<br />Apa yang harus dipenuhi nasabah?<br />• Melakukan setoran awal untuk pembukaan<br />rekening dalam jumlah minimal yang ditentukan bank<br /><br />Melengkapi formulir pembukaan tabungan<br />disertai dengan dokumen yang diperlukan.<br />• Membayar biaya administrasi yang telah<br />ditetapkan oleh bank.<br />Tips bijak menggunakan tabungan<br />• Pilih bank yang memberikan layanan sesuai<br />dengan kebutuhan Anda.<br />• Pastikan tabungan Anda memenuhi syarat untuk<br />dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).<br />• Baca dan perhatikan ketentuan produk tabungan<br />yang akan Anda pilih.<br />• Simpan uang yang tidak digunakan di tabungan<br />dan lakukan penarikan sesuai dengan keperluan<br />saja.<br />• Jaga saldo tabungan Anda agar bunga yang<br />diperoleh setiap bulannya lebih besar dari biaya<br />administrasi bulanan sehingga tabungan Anda<br />tidak berkurang.<br />• Gunakan layanan transaksi perbankan elektronik<br />agar hemat biaya, energi dan waktu, karena<br />tidak perlu datang ke cabang bank.<br />Disebarkan sebagai bagian dari Program Edukasi<br />Masyarakat dalam rangka Implementasi Arsitektur<br />Perbankan Indonesia”<br />Pastikan Anda membaca syarat dan ketentuan dari<br />setiap produk perbankan yang akan Anda gunakan!<br />Informasi lebih lanjut dapat dilihatBlog Tugashttp://www.blogger.com/profile/03411930273212931712noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4517295703694691634.post-4164925933933674262011-03-07T00:57:00.000-08:002011-03-07T01:17:39.967-08:00Definisi Bank dan Lembaga Keuangan, Fungsi dan Peranan Bank, Jenis - jenis Bank, dan Fungsi Peranan Bank Indonesia<a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEicPQTEyBmBfbwTkhwdpkzWyyoTbszbT7M_61aeEtOzpPvzgLoGhJBSrZF_2kufZ1O8_KAy4s_PVaWfzGEebctB65TDNkstikp4YlBf9KzVETDT0Qp0Na-6IFhDrvbAz2vjIy8T7ZCgmRej/s1600/images.jpg"><img style="float: right; margin: 0pt 0pt 10px 10px; cursor: pointer; width: 256px; height: 192px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEicPQTEyBmBfbwTkhwdpkzWyyoTbszbT7M_61aeEtOzpPvzgLoGhJBSrZF_2kufZ1O8_KAy4s_PVaWfzGEebctB65TDNkstikp4YlBf9KzVETDT0Qp0Na-6IFhDrvbAz2vjIy8T7ZCgmRej/s320/images.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5581264330897223106" border="0" /></a><span style="font-weight: bold; font-style: italic;">Definisi Bank dan Lembaga Keuangan, Fungsi dan Peranan Bank, Jenis - jenis Bank, dan Fungsi Peranan Bank Indonesia</span><div class="post-header"> </div> <br /><span style="font-weight: bold;">Definisi Bank</span><br /> Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote.Kata bank berasal dari bahasa Italia banca berarti tempat penukaran uang. Sedangkan menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 Wikisource-logo.svg tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.<br /><br /> Industri perbankan telah mengalami perubahan besar dalam beberapa tahun terakhir.Industri ini menjadi lebih kompetitif karena deregulasi peraturan. Saat ini, bank memiliki fleksibilitas pada layanan yang mereka tawarkan, lokasi tempat mereka beroperasi, dan tarif yang mereka bayar untuk simpanan deposan.Menurut UU RI No 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun dana,menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank lainnya.Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana merupaka kegiatan pokok bank sedangkan memberikan jasa bank lainnya hanya kegiatan pendukung. Kegiatan menghimpun dana, berupa mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, tabungan, dan deposito. Biasanya sambil diberikan balas jasa yang menarik seperti, bunga dan hadiah sebagai rangsangan bagi masyarakat.Kegiatan menghimpun dana, berupa pemberian pinjaman kepada masyarakat.Sedangkan jasa-jasa perbankan lainnya diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan utama tersebut.<br /><br /><span style="font-weight: bold;">Fungsi dan Peranan Bank</span><br /> Fungsi-fungsi bank umum yang diuraikan di bawah ini menujukkan betapa pentingnya keberadaan bank umum dalam perekonomian modern, yaitu :<br /><br />1. Penciptaan uang<br /><br /> Uang yang diciptakan bank umum adalah uang giral, yaitu alat pembayaran lewat mekanisme pemindahbukuan (kliring). Kemampuan bank umum menciptakan uang giral menyebabkan possisi dan fungsinya dalam pelaksanaan kebijakan moneter. Bank sentral dapat mengurangi atau menambah jumlah uang yang beredar dengan cara mempengaruhi kemampuan bank umum menciptakan uang giral.<br /><br />2. Mendukung Kelancaran Mekanisme Pembayaran<br /><br /> Fungsi lain dari bank umum yang juga sangat penting adalah mendukung kelancaran mekanisme pembayaran. Hal ini dimungkinkan karena salah satu jasa yang ditawarkan bank umum adalah jasa-jasa yang berkaitan dengan mekanisme pembayaran. Beberapa jasa yang amat dikenal adalah kliring, transfer uang, penerimaan setoran-setoran, pemberian fasilitas pembayaran dengan tunai, kredit, fasilitas-fasilitas pembayaran yang mudah dan nyaman, seperti kartu plastik dan sistem pembayaran elektronik.<br /><br /><br />3. Penghimpunan Dana Simpanan Masyarakat<br /><br /> Dana yang paling banyak dihimpun oleh bank umum adalah dana simpanan. Di Indonesia dana simpanan terdiri atas giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu. Kemampuan bank umum menghimpun dana jauh lebih besar dibandingkan dengan lembaga-lembaga keuangan lainnya. Dana-dana simpanan yang berhasil dihimpun akan disalurkan kepada pihak-pihak yang membutuhkan, utamanya melalui penyaluran kredit.<br /><br /><br />4. Mendukung Kelancaran Transaksi Internasional<br /><br /> Bank umum juga sangat dibutuhkan untuk memudahkan dan atau memperlancar transaksi internasional, baik transaksi barang/jasa maupun transaksi modal. Kesulitan-kesulitan transaksi antara dua pihak yang berbeda negara selalu muncul karena perbedaan geografis, jarak, budaya dan sistem moneter masing-masing negara. Kehadiran bank umum yang beroperasi dalam skala internasional akan memudahkan penyelesaian transaksi-transaksi tersebut. Dengan adanya bank umum, kepentingan pihak-pihak yang melakukan transaksi internasional dapat ditangani dengan lebih mudah, cepat, dan murah.<br /><br />5. Penyimpanan Barang-Barang Berharga<br /><br /> Penyimpanan barang-barang berharga adalah satu satu jasa yang paling awal yang ditawarkan oleh bank umum. Masyarakat dapat menyimpan barang-barang berharga yang dimilikinya seperti perhiasan, uang, dan ijazah dalam kotak-kotak yang sengaja disediakan oleh bank untuk disewa (safety box atau safe deposit box). Perkembangan ekonomi yang semakin pesat menyebabkan bank memperluas jasa pelayanan dengan menyimpan sekuritas atau surat-surat berharga.<br /><br />6. Pemberian Jasa-Jasa Lainnya<br /><br /> Di Indonesia pemberian jasa-jasa lainnya oleh bank umum juga semakin banyak dan luas. Saat ini kita sudah dapat membayar listrik, telepon membeli pulsa telepon seluler, mengirim uang melalui atm, membayar gaji pegawai dengan menggunakan jasa-jasa bank.<br /><br /><span style="font-weight: bold;">Jenis Bank dan Peranan Bank</span><br /><br /> Tiga kelompok utama Institusi keuangan - bank komersial, lembaga tabungan, dan credit unions - yang juga disebut lembaga penyimpanan karena sebagian besar dananya berasal dari simpanan nasabah.Bank-bank komersial adalah kelompok terbesar lembaga penyimpanan bila diukur dengan besarnya aset.[rujukan?] Mereka melakukan fungsi serupa dengan lembaga-lembaga tabungan dan credit unions, yaitu, menerima deposito (kewajiban) dan membuat pinjaman ( Namun, mereka berbeda dalam komposisi aktiva dan kewajiban, yang jauh lebih bervariasi).<br /><br /> Perbandingan konsentrasi aset ukuran bank, menunjukkan bahwa konsolidasi perbankan tampaknya telah mengurangi pangsa aset bank paling kecil ( aset di bawah $ 1 miliar).[rujukan?] Bank-bank ini - dengan aset dibawah $ 1 milliar - cenderung mengkhususkan diri pada ritel atau consumer banking, seperti memberikan hipotek perumahan, kredit konsumen dan deposito lokal.Sedangkan aset bank yang relatif lebih besar (dengan aset lebih dari $ 1 miliar), terdiri dari dua kelas adalah bank regional atau super regional.Mereka terlibat dalam grosir yang lebih kompleks tentang kegiatan komersialperbankan, meliputi kredit konsumen dan perumahan serta pSelain itu, bank - bank besar memiliki akses untuk membeli dana (fund) - seperti dana antar bank atau dana pemerintah ( federal funds)- untuk membiayai pinjaman dan kegiatan investasi mereka.Namun, beberapa bank yang sangat besar memiliki sebutan yang berbeda, yaitu Bank Sentral.Saat ini, lima organisasi perbankan membentuk kelompok Bank Sentral,yaitu: Bank New York,Deutsche Bank( melalui akuisisi bankir-bankir saling mempercayai), Citigroup, JP Morgan , dan Bank HSBC di Amerika Serikat.Namun, jumlahnya telah menurun akibat megamergers. Penting untuk diperhatikan bahwa, aset atau pinjaman tidak selalu menjadi indikator suatu bank adalah bank sentral. Tapi, gabungan dari lokasi dengan ketergantungan pada sumber nondeposit atau pinjaman dana.Blog Tugashttp://www.blogger.com/profile/03411930273212931712noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4517295703694691634.post-33772803546848451002011-01-13T11:07:00.000-08:002011-01-13T11:09:39.496-08:00Penerapan Aplikasi Siklus Produksi Dan Keuangan Pada Software Aplikasi myob<div class="entry"> <p>1. Aplikasi siklus pendapatan dan pengeluaran. Aplikasi siklus pendapatan -Siklus pendapatan memproses transaksi akuntansi yang mencatat empat peristiwa ekonomi : permintaan barang dan jasa oleh pelanggan, pengiriman barang atau jasanya, permintaan pembayaran, dan tanda terima pembayaran.</p> <p>-Pada siklus pendapatan, sistem yang terkomputerisasi menggunakan empat sistem aplikasi :</p> <p>§ Aplikasi entri pesanan.</p> <p>§ Aplikasi Pengiriman.</p> <p>§ Aplikasi pengajuan rekening.</p> <p>§ Aplikasi tanda terima kas.</p> <p>-Aplikasi siklus pengeluaran -</p> <p>Siklus ini memproses transaksi yang menggambarkan peristiwa ekonomi berikut : permintaan barang, penerimaan barang, mencatat kewajiban untuk membayar barang, dan membayar untuk barang itu.</p> <p>-Pada siklus ini, sistem akuntansi yang didasarkan pada komputer menggunakan empat aplikasi :</p> <p>§ Aplikasi pembelian.</p> <p>§ Aplikasi penerimaan.</p> <p>§ Aplikasi surat bukti.</p> <p>§ Aplikasi disbursemen kas.</p> <p> </p> <p>2. Aplikasi Siklus Produksi dan Keuangan.</p> <p>-Aplikasi siklus produksi</p> <p>-Ada empat aktivitas dasar dalam siklus produksi :</p> <p>§ Perancangan Produk</p> <p>§ Perencanaan dan Penjadwalan</p> <p>§ Operasi Produksi</p> <p>§ Akuntansi Biaya</p> <p>-Aplikasi siklus keuangan</p> <p>-Siklus ini memproses dua kejadian ekonomi, perolehan kapital dan penggunaan kapital untuk memperoleh pemilikan.</p> <p>-Sistem aplikasi dalam siklus keuangan yaitu :</p> <p>§ sistem pemilikan.</p> <p>§ sistem catatan jurnal.</p> <p>§ Sistem pelaporan keuangan.</p> <p> </p> <p>3. Pengembangan Sistem</p> <p>-Siklus hidup pengembangan sistem</p> <p>-Komponen pengembangan sistem meliputi :</p> <p>§ Perencanaan sistem</p> <p>§ Analisis sistem</p> <p>§ Pemeriksaan terhadap sistem infromasi yang ada dan lingkungannya untuk mengidentifikasi perbaikan.</p> <p>§ Perancangan sistem</p> <p>§ Menterjemahkan rekomendasi yang dibuat dalam analisis sistem menjadi satu bentuk yang dapat dilaksanakan.</p> <p>§ Pelaksanaan sistem</p> <p>§ Pengoperasian sistem</p> <p> </p> <p>4. -Standar Dokumentasi</p> <p>-Dokumentasi Organisasi</p> <p>§ Bagan organisasi</p> <p>§ Bagan perkiraan</p> <p>§ Anggaran belanja departemen</p> <p>-Dokumentasi Individual</p> <p>§ Deskripsi pekerjaan</p> <p>§ Pedoman prosedur</p> <p>§ Standar prestasi</p> <p>§ Instruksi pengoperasian komputer</p> <p>-Dokumentasi Pemrosesan</p> <p>§ Bagan aliran</p> <p>§ Contoh bentuk</p> <p>§ Contoh laporan</p> <p>-Teknologi dan Praktek Pengembangan Sistem</p> <p>-Analisa Sistem Terstruktur dan Rancangan</p> <p>-Teknik analisis terstruktur lebih mengandalkan pada penggunaan diagram aliran data daripada bagan aliran. Teknik perencanaan terstruktur mengembangkan program komputer sebagai hirarki modul atas bawah.</p> <p>-Alat CASE -CASE adalah alat keahlian teknik perangkat lunak yang dibantu dengan komputer, yang mengotomatisasi banyak proses yang diperlukan selama pengembangan sistem.</p> <p> </p> <p>5. -Perencanaan dan pengorganisasian</p> <p>-proyek sistem</p> <p>-Para akuntan perlu mengetahui tentang proses ini karena dua alasan :</p> <p>§ Mereka berpartisipasi dalam tim proyek yang mendesain sistem akuntansi. § Para auditor memeriksa dan memberikan saran bagi sistem baru sebelum sistem itu dilaksanakan.</p> <p>-Suatu sistem dikatakan sukses apabila dapat mencapai empat tujuan berikut :</p> <p>§ Menghasilkan informasi yang benar dan tepat waktu, dengan cara memiliki kontrol internal yangmemadai dan memilih metode pemrosesan yang disesuaikan dengan kebutuhan pemakai.</p> <p>§ Selesai dalam jangka waktu yang masuk akal bagi pengembang. Hal ini dapat dicapai dengan : menentukan ruang lingkup sistem secara tepat dan menggunakan teknik manajemen proyek.</p> <p>§ Harus memenuhi kebutuhan organisasi akan informasi.</p> <p>§ Pemakai harus merasa puas atas sistem tersebut.</p> <p>SIKLUS PENDAPATAN Tujuan sistem pendapatan :</p> <p>1. Menyelidiki kemampuan pembeli membayar kreditnya</p> <p>2. Mengirim barang atau mengerjakan jasa ke pembeli</p> <p>3. Menagih hasil penjualan dengan teliti dan tepat waktu</p> <p>4. Mencatat dan mengklasifikasi dengan teliti dan segera</p> <p>5. Membukukan penjualan dan penerimaan kas dg benar</p> <p>6. Melindungi barang dan kas sampai saat dikirim atau dideposit</p> <p>7. Menyiapkan berbagai dokumen dan laporan yang berhubungan dengan penjualan barang dan jasa.</p> <p>Fungsi siklus pendapatan meliputi :</p> <p>1. Mendapatkan pesanan dari pembeli</p> <p>2. Memeriksa status kredit pembeli</p> <p>3. Mencatat dan memproses data penjualan</p> <p>4. Merangkai atau membuat barang yang akan dikirim</p> <p>5. Mengirim barang</p> <p>6. Menagih konsumen</p> <p>7. Menerima pembayaran dan menyimpannya ke bank</p> <p>8. Menyelenggarakan catatan piutang dagang</p> <p>9. Memindah bukukan transaksi ke buku besar</p> <p>10. Menyusun laporan keuangan dan laporan lain yang diperlukan Dalam transaksi tunai, bagian dan sistem yang terlibat adalah pramuniaga, pencatat, persediaan, gudang, pengiriman dan dalam beberapa keadaan (misalnya penjualan meliputi jumlah besar) meliputi pula pemasok. Dalam transaksi kredit, akan melibatkan pula bagian kredit. Dalam organisasi yang cukup besar, masing-masing mempunyai sistem informasi sendiri. Dokumen yang diperlukan sebagai masukan siklus pendapatan sebagian berasal dari pembeli. Dokumen dimaksud meliputi: sales order, shipping order, credit/debit memo, invoice, bill of lading, shipping report, dll. Perusahaan yang masih menyelenggarakan sistemnya secara manual, dokumen sumbernya adalah:</p> <p>• Formulir pesanan penjualan (sales order): Formulir pesanan penjualan juga dapat dijadikan dokumen pengiriman, karena memang dapat dipakai sebagai otorisasi untuk mengirim barang. Bahkan menjadi dokumen penagihan.</p> <p>• Formulir permintaan barang (sales order): dibuat oleh bagian penjualan, meminta bagian gudang untuk mengeluarkaan barang.</p> <p>• Daftar pengiriman barang (packing list) : Dokumen ini menyertai barang yang dikirim.</p> <p>• Dokumen pengangkutan (bill of lading): Dokumen ini merupakan bukti pengiriman barang melalui pihak ketiga (biro pengangkutan barang).</p> <p>MYOB Accounting Software adalah software akuntansi yang sangat mudah digunakan. MYOB Accounting Software dapat membantu menghemat waktu dalam mengelola dan menjalankan pembukuan, mengelola data barang dagangan serta dapat mendesign accounting process sesuai dengan kehendak user sehingga lebih mudah digunakan ketika mencari informasi. Secara teknis, sistem MYOB mempunyai berbagai keunggulan dibandingkan dengan software sejenis, terutama dalam penggunaan yang relatif mudah dan dapat dikuasai dalam waktu singkat. Aplikasi ini sangat cocok diterapkan pada perusahaan menengah kebawah, untuk perusahaan besar rasanya tidak memadai, karena biasanya perusahaan besar jumlah transaksinya sangat komplek sehingga biasanya mempunyai program yang dirancang sendiri sesuai dengan kebutuhan perusahaan tersebut.</p> <p>Kegunaan MYOB dlm kegiatan administrasi perusahaan :</p> <p>* Alat bantu orang – orang untuk menyelesaikan pekerjaan akuntansi</p> <p>* Menghemat waktu dalam mengelola dan menjalankan pembukuan</p> <p>* Mengerti lebih dalam bisnis</p> <p>* Membantu dalam proses penjualan dan pembelian, track piutang dagang (receivable), hutang dagang (payables) and pajak (GST), serta email your quotes dan invoice.</p> <p>* Mengelola barang dagangan</p> <p>* Untuk memenuhi kebutuhan akuntansi perusahaan Peranan MYOB dalam siklus akuntansi perusahaan jasa</p> <p>* Sebagai alat komunikasi untuk berbagi pengalaman dan pengetahuan dalam proses implementasi dalam pengoperasian MYOB</p> <p>* Sebagai alat untuk mempermudahkan kita untuk mencatat transaksi dalam perusahaan jasa .</p> <p>Modul yang dimiliki MYOB :</p> <p>* Account digunakan untuk pengelolaan account-account perusahaan baik account rugi/laba maupun account neraca, pencatatan jurnal umum transaksi, dan pengelolaan budget perusahaan</p> <p>* Banking digunakan untuk mencatat pengeluaran dan penerimaan uang perusahaan yang tidak terkait dengan kegiatan pembelian dan penjualan</p> <p>* Sales digunakan untuk memaintain transaksi yang berkaitan dengan penjualan yang dilakukan perusahaan</p> <p>* Time Billing digunakan untuk mengelola kegiatan penjualan yang berkaitan dengan waktu * Pembelian digunakan untuk memaintain transaksi yang berkaitan dengan pembelian yang dilakukan perusahaan</p> <p>* Modul persediaan digunakan untuk mengelola informasi mengenai item persediaan seperti jenis barang, informasi pembeliannya, informasi penjualannya, informasi asal barang, informasi lainnya yang berkaitan dengan persediaan, serta untuk mengelola perpindahan persediaan dari lokasi yang satu ke lokasi yang lainnya</p> <p>* Card File digunakan untuk mengelola informasi yang berkaitan dengan pihak-pihak yang berhubungan dengan perusahaan seperti supplier, vendor, karyawan maupun personal.</p> <p>Keuntunggan menggunakan MYOB :</p> <p>1. Kemudahan penggunaannya, artinya pengguna dapat mempergunakannya walaupun yang bersangkutan tidak memiliki latar belakang pembukuan sama sekali</p> <p>2. Accounting Power, sehingga pengelolaan informasi dengan menggunakan software ini cukup dapat diandalkan</p> <p>3. Feature Job dan Category yang dapat digunakan untuk pengelolaan proyek serta</p> <p>4. Departmentalisasi</p> <p>5. Proses instalasi dan maintenance yang murah</p> <p>6. Tenaga kerja yang paham MYOB cukup banyak</p> <p>7. Dapat digunakan untuk memantau 3 tahun periode pembukuan</p> <p>8. Nilai investasi yang relatif murah</p> <p>9. Jangka waktu implementasi yang relatif cepat</p> <p> </p> <p>Kelemahan MYOB :</p> <p>1. Database MYOB merupakan database yang dikunci, pengguna tidak dapat melakukan modifikasi laporan, modifikasi field, sehingga customization apabila diperlukan relatif sulit</p> <p>2. MYOB merupakan software buatan luar negeri sehingga tidak ada fitur perpajakan didalamnya</p> <p>3. Tidak ada module fixed assets, sehingga apabila perusahaan memerlukan modul</p> <p>4. Untuk mengelola assets yang dimiliki maka tidak dapat dipenuhi</p> <p>5. Kelemahan Multi Warehouse yang mengakibatkan pengelolaan atas barang konsinyasi relatif sulit dikelola di dalam MYOB</p> <p>6. Tidak dapat digunakan untuk mengelola perusahaan dengan multi company, artinya laporan konsolidasi tidak dapat diharapkan dapat dibuat dengan menggunakan MYOB</p> <p> </p> <p>Keunggulan MYOB Accounting :</p> <p>* Mudah digunakan (user friendly), karena mudah dimengerti oleh orang yang tidak mempunyai pengetahuan yang mendalam tentang komputer dan akuntansi serta sangat mudah dioperasikan dan dapat diterapkan pada berbagai jenis usaha</p> <p>* Pembuatan laporan keuangan secara otomatis, lengkap dan akurat. Terdiri dari berbagai jenis laporan keuangan dibuat secara otomatis, meliputi : neraca saldo, neraca, laporan laba rugi, laporan pembelian dan penjualan, daftar umur piutang, jurnal transaksi, persediaan barang dan sebagainya sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan</p> <p>* Kemampuan menampilkan data secara cepat dan mudah, dilengkapi dengan fasilitas untuk menampilkan data secara cepat dan mudah pada layar komputer atau dicetak ke printer</p> <p>* Laporan keuangan komparasi, menyajikan laporan keuangan komparasi baik neraca, laporan laba rugi maupun penjualan dengan data historis bulan lalu atau tahun sebelumnya</p> </div>Blog Tugashttp://www.blogger.com/profile/03411930273212931712noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4517295703694691634.post-54604060631743005882010-12-02T06:34:00.000-08:002010-12-02T06:38:52.224-08:00Apa yang dimaksud Pendekatan Sistem dan Tahap-tahap serta langkah-langkah pendekatan sistem..!!Pendekatan Sistem adalah Merupakan Serangkaian langkah-langkah pemecahan masalah yang memastikan bahwa masalah dipahami, solusi alternative dipertimbangkan dan solusi yang dipilih bekerja.<br />Tahap dan Langkah Pendekatan Sistem<br />1. Usaha Persiapan<br />Mempersiapkan manajer untuk memecahkan masalah = menyediakan orientasi sistem. Langkah :<br /> Memandang perusahaan sebagai suatu sistem = menggunakan model sistem umum perusahaan.<br /> Mengenali sistem lingkungan = menempatkan perusahaan sebagai suatu sistem dalam lingkungannya.<br /> Mengidentifikasi subsistem perusahaan = subsistem sebagai bentuk area-area fungsional, tingkat-tingkat manajemen sebagai subsitem, arus sumber daya sebagai dasar membagi perusahaan menjadi subsistem.<br /><br />2. Usaha Definisi<br />Identifikasi masalah : Suatu masalah ada atau akan ada.<br />Pemahaman masalah : mempelajari untuk mencari solusi<br />Pemicu masalah : sinyal umpan balik yang menunjukkan hal-hal lebih baik atau buruk. Langkah :<br /> Bergerak dari tingkat sistem ke subsistem : Tiap tingkatan manajemen adalah suatu subsistem.<br />Yang dilakukan oleh seorang manajer : mempelajari posisi sistem dihubungkan dengan lingkungan, menganalisis sistem menurut subsistem-subsistem.<br /> Menganalisis bagian sistem dalam urutan tertentu. Pada saat mempelajari tiap tingkat system, elemen-elemen sistem dianalisis secara berurutan :<br />a. Mengevalusai standar : Standar harus sah, realistic, dimengerti, terukur.<br />b. Membandingkan output sistem dengan standar<br />c. Mengevaluasi Manajemen<br />d. Mengevaluasi pemrosesan Informasi<br />e. Mengevaluasi input dan sumber daya input<br />f. Mengevaluasi proses tranformasi<br />g. Mengevaluasi sumber daya output<br />3. Usaha Solusi<br /> Mengidentifikasi solusi alternative<br />Manajer harus mengidentifikasi bermacam-macam cara untuk memecahkan permasalahan yang sama. Contoh : computer tidak dapat menangani volume aktifitas kegiatan perusahaan, alternatifnya : menambah computer, mengganti computer, mengganti dengan jarinagan computer.<br /> Mengevaluasi solusi alternative : mempertimbangkan kerugian dan keuntungan dari setiap alternative<br /> Memilih solusi terbaik : mengambil satu alternative<br /> Menerapkan solusi terbaik<br /> Membuat tindak lanjut untuk memastikan bahwa solusi itu efektif : Manajer harus memastikan solusi mencapai kinerja yang direncanakan.Blog Tugashttp://www.blogger.com/profile/03411930273212931712noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4517295703694691634.post-48520076600807665002010-12-02T06:30:00.000-08:002010-12-02T06:32:54.196-08:00Memahami sebuah system dan Bagaimana pendekatannya serta mengaplikasikan nya..?Sistem berasal dari bahasa Latin (systēma) dan bahasa Yunani (sustēma) adalah suatu kesatuan yang terdiri komponen atau elemen yang dihubungkan bersama untuk memudahkan aliran informasi, materi atau energi. Istilah ini sering dipergunakan untuk menggambarkan suatu set entitas yang berinteraksi, di mana suatu model matematika seringkali bisa dibuat.<br />Sistem juga merupakan kesatuan bagian-bagian yang saling berhubungan yang berada dalam suatu wilayah serta memiliki item-item penggerak, contoh umum misalnya seperti negara. Negara merupakan suatu kumpulan dari beberapa elemen kesatuan lain seperti provinsi yang saling berhubungan sehingga membentuk suatu negara dimana yang berperan sebagai penggeraknya yaitu rakyat yang berada dinegara tersebut.<br />Kata "sistem" banyak sekali digunakan dalam percakapan sehari-hari, dalam forum diskusi maupun dokumen ilmiah. Kata ini digunakan untuk banyak hal, dan pada banyak bidang pula, sehingga maknanya menjadi beragam. Dalam pengertian yang paling umum, sebuah sistem adalah sekumpulan benda yang memiliki hubungan di antara mereka.<br />Berbagai Pendekatan Sistem<br />Dalam menguraikan penerapan pendekatan sistem pembelajaran, Good dan Brophy Good,dalam Educational Psychology, 1990 menjelaskan tentang konsep pendekatam sistem yang dikemukakan oleh beberapa ahli pembelajaran antara lain sebagai berikut:<br />a. Pendekatan sistem Gagne & Briggs (1979)<br />Perancangan instruksional adalah seni dan merupakan pengetahuan terapan, menciptakan metode yang efisien untuk mencapai tujuan pendidikan. Gagne & Briggs, merekomendasikan suatu pendekatan sistem, yang mengandung level system, level courses, level lesson, dan level final system.<br />Pertama: Level sistem meliputi analisa kebutuhan, tujuan, dan prioritas, kemudian menganalisis sumber, kendala, dan alternatif sistem pengiriman serta mengembangkan cakupan kurikulum, urutan bahan dan urutan tujuan yang spesifik, mengurutkannya dalam tugas-tugas yang masuk akal dan mengidentifikasi sistem pengiriman untuk dimanfaatkan pada instruksional.<br />Kedua: Level courses menentukan struktur bahan dan urutan isi dalam mengorganisasikan courses, sekitar tujuan target dan tujuan antara serta perspektifnya. Untuk mencapai ini, perlu membentuk analisis proses informasi (barangkali menggunakan flow chart), klasifikasi tugas (dengan memperhatikan kondisi belajar yang dikaitkan dengan setiap tugas), dan analisis tugas belajar (termasuk mengidentifikasi hirarki belajar yang relevan untuk pembelajaran dalam keterampilan intelektual).<br />Dalam menganalisis tujuan (pembelajaran) ada tiga hal yang perlu dianalisis, yaitu:<br />1) analisis memproses informasi yang diharapkan dapat menyingkap operasi mental untuk membentuk tujuan,<br />2) mengklasifikasikan tugas untuk mengkategorisasikan hasil, dan mengidentifikasi kondisi belajar yang akan ditetapkan, dan<br />3) menganalisis tugas-tugas belajar untuk mengidentifikasi tujuan antara yang dibutuhkan sebelum mengajarkan tujuan-tujuan target.<br />Ketiga: Level lesson yaitu mengidentifikasi tujuan untuk setiap pelajaran (topik) dan merencanakan event-event instruksional (termasuk media, bahan ajaran, dan evaluasi) yang digunakan. Di sini perancang instruksional, melahirkan kreatifitas, pengetahuan mata ajaran dan pengetahuan tentang siswa untuk menentukan informasi apa untuk disampaikan, apa contoh atau demonstrasi, media atau bahan ajaran, praktek, dan aktivitas pelaksanakan yang digunakan.<br />Pada level perencanaan pelajaran (modul) setiap kegiatan perencanaan dan menentukan tujuan khusus memerlukan pengembangannya sebagai berikut:<br />1) Daftarkan kegiatan-kegiatan pembelajaran untuk dilaksanakan;<br />2) Tentukan bahan ajar, media, atau agen yang dibutuhkan untuk mengimplementasikan kegiatan-kegiatan pembelajaran tersebut;<br />Merancang atau merencanakan kegiatan pembelajaran, termasuk rencana bagaimana media dan bahan ajaran digunakan; mengkaji serta memilih media dan bahan ajaran untuk merencanakan aturan atau kegiatan-kegiatan yang dibutuhkan guru untuk menyelesaikan pelajaran tersebut.<br />Keempat; Level sistem yang terakhir meliputi evaluasi, uji lapangan, dan difusi informasi mengenai sistem belajar yang dikembangkan. Gagne dan Briggs membedakan tipe kemampuan belajar manusia dalam 5 (lima) macam/tipe yaitu; ketrampilan intelektual, strategi kognitif, informasi verbal, sikap, dan ketrampilan motorik. Dalam pelaksanaannya di lapangan kelima tipe kemampuan tersebut hendaknya diajarkan dengan melalui langkah-langkah yang dimulai dari meningkatkan perhatian siswa, menginformasikan tujuan yang akan dicapai, menstimuli ingatan siswa terhadap pengetahuan prasyarat, memberikan bahan yang merangsang stimuli, memberikan petunjuk belajar, memperoleh perilaku, memberikan umpan balik, mengukur perilaku, dan terakhir menambah pengulangan dan transfer.<br />Pendapat Gagne dan Briggs (1977) mengenai pendekatan rancangan pembelajaran yang diketahui barangkali memang betul, tapi itu hanya satu dari beberapa pendekatan (Andrews & Goodson, 1980, Braden & Sachs, 1983, Dick & Cerey, 1978, Gagne & Dick, 1983, Reigeluth, 1983, dan berbagai issue dari jurnal pengembangan pembelajaran). Banyak pendekatan lain yang sama dengan Gagne dan Briggs, bedanya hanya dalam terminologi dan tingkat kerincian dari poin-poin khusus. Beberapa perbedaan yang dapat diperhatikan, barangkali karena perbedaan pendekatan didaktik pembelajaran yang ditekankan oleh Gagne dan Briggs.<br />b. Gropper<br />Gropper memberikan ide bagaimana menstrukturkan kegiatan latihan pada urutan yang mudah ke yang sukar dengan memanipulasi perlakuan alat atau pencapaian pemberian isyarat yang diberikan, size unit perilaku untuk dilatih, mode stimulus dan respon yang dipersyaratkan dan variasi, isi, dan frekuensi latihan. Dia memberikan petunjuk untuk menggunakan variasi treatment tools pada tingkat yang berbeda dalam urutan pembelajaran.<br /><br />Gropper selanjutnya mengatakan, bahwa variasi dalam model stimulus-respon dapat juga digunakan untuk menambah tingkat kebutuhan secara perlahan-lahan. Latihan yang pertama mungkin hanya mengingatkan jawaban yang benar (dengan memilih beberapa alternatif) di mana latihan-latihan tidak mungkin langsung dikatakan untuk mengedit (koreksi jawaban yang tidak benar) dalam latihan akhir untuk produksi. Secara bersamaan presentasi model stimulus dapat bervariasi, mulai dengan contoh yang konkrit kemudiah pindah ke yang lebih teknis atau definisi yang lebih abstrak atau dimulai dengan prosedur sebelum memperkenalkan prinsip yang umum. Variasi contoh dapat direncanakan untuk menggeneralisasikan dan transfer. Hal itu akan diurutkan dari yang mudah ke yang sukar dengan mempertimbangkan hal-hal yang telah familiar dengan siswa.<br />c. Case dan Breiter<br />Sementara itu Case dan Breiter mempermasalahkan bahwa pendekatan yang dikemukakan oleh Gagne akan bekerja baik untuk beberapa hal, tidak seluruh situasi pembelajaran dan kegagalannya secara khas benar, terhadap satu dari dua masalah. Pertama, dengan tugas yang kesulitannya tinggi, kadang-kadang pembelajaran yang diberikan sangat sulit, maka siswa harus memperhatikan begitu banyak komponen yang diajukan melalui tingkatan yang melampaui tugas-tugas yang terbatas dari kerja memori mereka. Kedua, tugas yang diberikan dari analisis logika murni, tidak selamanya berkorespondensi dengan pengembangan komponen-komponen tugas yang dituntaskan secara alamiah dan secara ilmiah tersebut. Mungkin lebih sesuai dengan pembelajaran. Case dan Breiter, menganjurkan bahwa dalam pengembangan kognitif terhadap rancangan pembelajaran hendaknya mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:<br />1) mengidentifikasikan tugas-tugas yang diajarkan dan mengembangkan alat pengukuran untuk menafsirkan dan mendapatkan data tentang ketuntasan tugas itu,<br />2) mengembangkan prosedur untuk menafsirkan dan menerapkan strategi pembelajaran yang senantiasa dilaksanakan oleg guru serta yang akan dikerjakan siswa dalam merespon terhadap tugas,<br />3) menggunakan prosedur untuk menafsirkan strategi-strategi yang didigunakan siswa pada berbagai umur, termasuk keberhasilan yang dicapai ketika menggunakan metode dan media pembelajaran yang tepat,<br />4) merancang suatu urutan pembelajaran untuk mengembangkan dan menentukan suatu kesimpulan sebagai rekapitulasi, menjaga kerja memori siswa yang memuat setiap informasi agar informasi yang diterima bertahan lama dengan memperhatikan keterbatasan,<br />5) suatu unjuk kerja/kinerja pada level pertama relatif otomatis pindah ke unjuk kerja/kinerja berikutnya. Memperhitungkan bekerjanya memori siswa dan mengajar selangkah demi selangkah disarankan menjaga mereka agar belajar secara ilmiah daripada harus mengajar dalam subordinat ke super ordinat dengan analisis logika.<br />Case dan Breiter sependapat dengan Gagne yang telah merubah rancangan pembelajaran dari Behaviorisme ke perilaku kognitif, tetapi mengargumentasikan bahwa kebutuhan akan bidang dikembangkan lebih lanjut menuju pengembangan kognitif. Pendekatan perilaku rancangan pembelajaran meliputi langkah-langkah sebagai berikut:<br />1) mengidentifikasikan potensi yang telah tersedia pada siswa yang memperkuat pembelajaran secara efektif,<br />2) mengidentifikasikan dan menggambarkan kinerja atau unjuk kerja yang secara khusus diinginkan,<br />3) menggambarkan perilaku awal atau yang telah dimiliki oleh siswa,<br />4) menetapkan satu seri kinerja, dimulai dengan kinerja yang telah dimiliki dan mendahului perilaku-perilaku yang diinginkan,<br />5) memindahkan memori siswa melalui penggunaan urutan langkah-langkah kegiatan demonstrasi ke pembelajaran yang dikaitkan dengan penguatan,<br />6) meyakinkan siswa dengan latihan penguatan setiap kinerja yang dipelajari secara terus menerus sebelum maju ke langkah berikutnya.<br />d. Collins dan Stevens<br />Collins dan Stevens memberikan ide untuk merancang petunjuk pendekatan discovery dan inguiry. Mereka menekankan pada pemilihan dan pengurutan contoh-contoh seperti kreasi yang tidak cocok atau keinginan untuk mengetahui, menstimuli siswa untuk membuat prediksi atau alternatif pemikiran yang memungkinkan dan akhirnya menyeberang ke tujuan umum (akhir) melalui eksplorasi dan discovery. Mereka menjelaskan dan menggambarkan sepuluh strategi pembelajaran sebagai berikut;<br />1) memilih contoh-contoh yang positif dan negatif,<br />2) mengadakan berbagai studi kasus secara sistematik,<br />3) memilih contoh yang berlawanan,<br />4) menggeneralisasikan kasus secara hipotesis,<br />5) membuat hipotesa,<br />6) melaksanakan tes (menguji) hipotesa,<br />7) memikirkan alternatif prediksi,<br />8) menguji siswa,<br />9) menelusuri konsekwensi kontradiksi,<br />10) memberikan kewenangan untuk bertanya.<br />Strategi pertama-tama, sama dengan pendekatan didaktik, tetapi Collins dan Stevens memfokuskan pada pemilihan dan urutan contoh-contoh sebagai ketidakcocokan tindakan atau kreasi. Dalam pendekatan inguiry siswa berkesempatan untuk membuat dan mengevaluasi hipotesa dan memberikan aturan-aturan atau prinsip-prinsip dan mendorong untuk memperhatikan alternatif prediksi untuk melompat ke kesimpulan tanpa memperhitungkan alternatif yang sesuai.<br />Untuk mendiskusikan strategi pembelajaran Collins dan Stevens memberikan aturan-aturan untuk menyusun dan mengurut dialog dengan siswa yang dirancang untuk mencapai tujuan khusus. Kita perhatikan cara kerja mereka secara garis besar tidak dijelaskan secara rinci, tetapi untuk menekankan inti di mana rancangan instruksional adalah penting untuk pendekatan yang berorientasi inquiry dan discovery seperti pendekatan lain dalam mengajar.<br />Pendektan discovery yang berkaitan dengan informasi tentang konsep belajar dan pembelajaran banyak dipakai dalam merancang metode-metode mengajar konsep. Menurut Tennyson dan Park (1990), mendefinisikan atau menetapkan sebuah konsep sebagai satu set obyek, simbol atau kejadian-kejadian yang menetapkan atribut atau ciri-ciri yang dapat direferensikan oleh sebuah nama atau symbol yang khusus.<br />Simbol dalam satu pembelajaran telah membatasi pemakaian contoh-contoh, sehingga siswa harus mengingat kembali petunjuk kerja dan alasan-alasan untuk belajar dengan discovery. Penelitian lain menganjurkan bahwa belajar konsep lebih efisien bila dicapai melalui pembelajaran didaktik, termasuk penjelasan langsung tentang aturan-aturan dan definisi-definisi dalam menambah presentasi contoh (Clark, 1971; Francis, 1975; Klausneir, CH.Chantala dan Frayer, 1974; Woodson, 1978).<br />Penelitian kemudian menganjurkan model untuk konsep mengajar berikut ini (Owen, Blount dan Moscouw, 1978):<br />1. Menjelaskan definisi konsep itu termasuk label konsep dan menetapkan atribut-atribut.<br />2. Menjelaskan contoh yang positif pada atribut.<br />3. Memberikan contoh-contoh negatif untuk membantu membedakan atribut-atribut yang ditetapkan dari atribut-atribut yang kurang relevan.<br />5. Memberikan contoh-contoh yang positif dan negatif dan menanyakan siswa untuk mengidentifikasikan contoh yang positif.<br />6. Memberikan umpan balik, memberikan alasan-alasan spesifik mengenai kesalahan.<br /><br />Pendekatan sistem rancangan pembelajaran sangat bermanfaat, tetapi dibatasi oleh fakta bahwa untuk mengajar sesuatu yang kurang jelas harus dimantapkan melalui cara-cara eksperimen. Beberapa keruwetannya diilustrasikan pada penelitian belajar konsep awal dari pekerjaan yang menampakkan belajar konsep sebagai problem deduksi logika dari clear-cut positif dan negatif.<br />Bagaimanapun Rosch telah menunjukkan bahwa kategori alamiah dimasukkan dalam kebanyakan belajar konsep dan set-set yang kabur yang didasarkan kesamaan keluarga/jenis. Kadang-kadang seperti belajar dimulai dengan kategori tingkat dasar (mis. kursi) sebelum dilanjutkan ke kategori-kategori tingkat super ordinat (perabotan) atau kategori sub ordinat (kursi santai).Blog Tugashttp://www.blogger.com/profile/03411930273212931712noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4517295703694691634.post-75159222598665820982010-11-25T20:39:00.000-08:002010-11-25T20:42:06.586-08:00INFRASTRUKTUR E-BUSSINESS<p>Kemajuan teknologi komunikasi dan jaringan, terutama internet, menyediakan inrastruktur yang dibutuhkan untuk e-business. Bagian ini memberikan pengantar atas gambaran umum konsep jaringan dan mendiskusikan isu-isu strategis yang berkaitan dengan metode-metode alternatif yang dapat dipergunakan organisasi dalam mengimplementasikan e-business.</p> <h3 style="color: rgb(255, 0, 0);"><strong>Jenis-jenis Jaringan</strong></h3> <p>Jaringan telekomunikasi dibanyak perusahaan dipergunakan untuk melakukan e-commers dan mengelola operasi internal yang terdiri dari beberapa komponen, yaitu:<br />1. Local Area Network (LAN)<br />2. Wide Area Network (WAN)<br />3. Value-added Network dan<br />4. Internet</p> <h3 style="color: rgb(255, 0, 0);"><strong>Software Komunikasi</strong></h3> <p><strong> </strong>Software komunikasi mengelola aliran data melalui suatu jaringan. Software komunikasi didesain untuk bekerja dengan berbagai jenis peraturan dan prosedur untuk pertukaran data. Software ini melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut:</p> <ol><li>Pengendalian akses</li></ol> <p>Software ini berfungsi untuk menghubungkan dan memutuskan hubungan antar-berbagai peralatan; secara otomatis memutar dan menjawab telepon; membatasi akses hanya pada para pemakai yang berwenang; serta membuat parameter seperti: kecepatan, mode, dan arah pengiriman.</p> <ol><li>Pengelolaan jaringan</li></ol> <p>Pada software ini berfungsi untuk mengumpulkan data untuk memeriksa kesiapan peralatan jaringan untuk mengirim atau menerima data; membuat aturan antri untuk masukan dan keluaran; menetapkan prioritas dalam sistem,mengirimkan pesan; dan mencatat aktivita, penggunaan, dan kesalahan dalam jaringan.</p> <ol><li>Pengiriman data dan file</li></ol> <p>Software ini berfungsi untuk mengontrol pengiriman data, file dan pesan-pesan diantara berbagai peralatan.</p> <ol><li>Pendeteksi dan pengendalian atas kesalahan</li></ol> <p>Software ini berfungsi untuk memastikan bahwa data yang dikirim benar-benar merupakan data yang diterima.</p> <ol><li>Keamanan data</li></ol> <p>Software ini berfungsi untuk melindungi data selama pengiriman dari akses pihak yang tidak berwenang.</p> <h3 style="color: rgb(255, 0, 0);"><strong>PILIHAN KONFIGURASI JARINGAN</strong></h3> <p><strong> </strong><br /><strong>Konfigurasi LAN </strong><br /><strong> </strong>Konfigurasi LAN mempunyai tiga ciri dasar, yaitu: konfigurasi bintang, konfigurasi cincin, dan konfigurasi.</p> <ol><li>Konfigurasi Bintang</li></ol> <p>Dalam konfigurasi bintang, setiap peralatan secara langsungb terhubung dengan server pusat. Seluruh komunikasi antara peralatan dikendalikan dan dikirim melalui serverv pusat. Biasanya, server akan mengumpulkan data setiap peralatan untuk melihat apakah peralatantersebut ingin mengirim pesan. Konfigurasi bintang adalah cara termahal untuk membangun LAN karena membutuhkan banyak sekali kabel untuk menghubungkannya. Akan tetapi, keunggulan utamanya adalah apabila salah satu titik sedang gagal (down), kinerja jaringan yang lain atau jaringan selebihnya tidak terganggu.</p> <ol><li>Konfigurasi Cincin</li></ol> <p>Pada konfigurasi cincin, setiap titik secara langsung terhubung dengan dua titik lainnya. Ketika sebuah pesan melalui cincin tersebut, setiap titik akan memeriksa judul paket untuk menetapkan apakah data tersebut ditujukan bagi titik berkaitatau tidak. LAN yang dikonfigurasikan cincin mempergunakan software yang disebut dengan token. Token ini berfungsi sebagai untuk mengendalikan aliran data dan untuk mencegah tabrakan. Token secara terus-menerus beroperasi disepanjang cincin. Jadi, titik-titik lainnya harus menunggu hingga pesan yang dikirim sampai pada tujuannya dan token tersebut bebas kembali, sebelum mereka dapat mengirim data. Apabila hubungan dalam cincin rusak, jaringan tersebut dapat berfungsi, walaupun lebih pelan, dengan cara mengirimkan seluruh pesan ke arah yang berbeda.</p> <ol><li>Konfigurasi BUS</li></ol> <p>Didalam konfigurasi BUS, setiap peralatan dihubungkan dengan saluran utama, atau yang disebut BUS. Pengendali komunikasi didesentralisasi melalui jaringan BUS. Konfigurasi BUS mudah untuk diperluas dan lebih murah untuk dibuat daripada konfigurasi bintang. Akan tatapi, kinerjanya akan menurun apabila jumlah titik yang dihubungkan meningkat.</p>Blog Tugashttp://www.blogger.com/profile/03411930273212931712noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4517295703694691634.post-40156650766422150512010-10-28T10:12:00.000-07:002010-10-28T10:26:53.270-07:00Tugas Sistem Informasi Akuntansi<div style="text-align: justify; font-weight: bold;"><!--[if gte mso 9]><xml> <w:worddocument> <w:view>Normal</w:View> <w:zoom>0</w:Zoom> <w:trackmoves/> <w:trackformatting/> <w:punctuationkerning/> <w:validateagainstschemas/> <w:saveifxmlinvalid>false</w:SaveIfXMLInvalid> <w:ignoremixedcontent>false</w:IgnoreMixedContent> <w:alwaysshowplaceholdertext>false</w:AlwaysShowPlaceholderText> <w:donotpromoteqf/> <w:lidthemeother>IN</w:LidThemeOther> <w:lidthemeasian>X-NONE</w:LidThemeAsian> <w:lidthemecomplexscript>X-NONE</w:LidThemeComplexScript> <w:compatibility> <w:breakwrappedtables/> <w:snaptogridincell/> <w:wraptextwithpunct/> <w:useasianbreakrules/> <w:dontgrowautofit/> <w:splitpgbreakandparamark/> <w:dontvertaligncellwithsp/> <w:dontbreakconstrainedforcedtables/> <w:dontvertalignintxbx/> <w:word11kerningpairs/> <w:cachedcolbalance/> </w:Compatibility> <w:browserlevel>MicrosoftInternetExplorer4</w:BrowserLevel> <m:mathpr> <m:mathfont val="Cambria Math"> <m:brkbin val="before"> <m:brkbinsub val="--"> <m:smallfrac val="off"> <m:dispdef/> <m:lmargin val="0"> <m:rmargin val="0"> <m:defjc val="centerGroup"> <m:wrapindent val="1440"> <m:intlim val="subSup"> <m:narylim val="undOvr"> </m:mathPr></w:WordDocument> </xml><![endif]--><!--[if gte mso 9]><xml> <w:latentstyles deflockedstate="false" defunhidewhenused="true" defsemihidden="true" defqformat="false" defpriority="99" latentstylecount="267"> <w:lsdexception locked="false" priority="0" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Normal"> <w:lsdexception locked="false" priority="9" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="heading 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="9" qformat="true" name="heading 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="9" qformat="true" name="heading 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="9" qformat="true" name="heading 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="9" qformat="true" name="heading 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="9" qformat="true" name="heading 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="9" qformat="true" name="heading 7"> <w:lsdexception locked="false" priority="9" qformat="true" name="heading 8"> <w:lsdexception locked="false" priority="9" qformat="true" name="heading 9"> <w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 7"> <w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 8"> <w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 9"> <w:lsdexception locked="false" priority="35" qformat="true" name="caption"> <w:lsdexception locked="false" priority="10" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Title"> <w:lsdexception locked="false" priority="1" name="Default Paragraph Font"> <w:lsdexception locked="false" priority="11" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Subtitle"> <w:lsdexception locked="false" priority="22" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Strong"> <w:lsdexception locked="false" priority="20" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Emphasis"> <w:lsdexception locked="false" priority="59" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Table Grid"> <w:lsdexception locked="false" unhidewhenused="false" name="Placeholder Text"> <w:lsdexception locked="false" priority="1" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="No Spacing"> <w:lsdexception locked="false" priority="60" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Shading"> <w:lsdexception locked="false" priority="61" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light List"> <w:lsdexception locked="false" priority="62" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Grid"> <w:lsdexception locked="false" priority="63" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="64" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="65" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="66" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="67" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="68" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="69" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="70" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Dark List"> <w:lsdexception locked="false" priority="71" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Shading"> <w:lsdexception locked="false" priority="72" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful List"> <w:lsdexception locked="false" priority="73" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Grid"> <w:lsdexception locked="false" priority="60" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Shading Accent 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="61" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light List Accent 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="62" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Grid Accent 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="63" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 1 Accent 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="64" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 2 Accent 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="65" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 1 Accent 1"> <w:lsdexception locked="false" unhidewhenused="false" name="Revision"> <w:lsdexception locked="false" priority="34" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="List Paragraph"> <w:lsdexception locked="false" priority="29" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Quote"> <w:lsdexception locked="false" priority="30" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Intense Quote"> <w:lsdexception locked="false" priority="66" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 2 Accent 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="67" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 1 Accent 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="68" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 2 Accent 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="69" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 3 Accent 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="70" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Dark List Accent 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="71" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Shading Accent 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="72" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful List Accent 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="73" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Grid Accent 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="60" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Shading Accent 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="61" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light List Accent 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="62" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Grid Accent 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="63" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 1 Accent 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="64" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 2 Accent 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="65" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 1 Accent 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="66" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 2 Accent 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="67" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 1 Accent 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="68" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 2 Accent 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="69" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 3 Accent 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="70" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Dark List Accent 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="71" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Shading Accent 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="72" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful List Accent 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="73" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Grid Accent 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="60" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Shading Accent 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="61" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light List Accent 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="62" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Grid Accent 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="63" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 1 Accent 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="64" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 2 Accent 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="65" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 1 Accent 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="66" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 2 Accent 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="67" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 1 Accent 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="68" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 2 Accent 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="69" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 3 Accent 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="70" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Dark List Accent 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="71" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Shading Accent 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="72" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful List Accent 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="73" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Grid Accent 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="60" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Shading Accent 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="61" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light List Accent 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="62" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Grid Accent 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="63" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 1 Accent 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="64" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 2 Accent 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="65" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 1 Accent 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="66" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 2 Accent 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="67" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 1 Accent 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="68" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 2 Accent 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="69" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 3 Accent 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="70" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Dark List Accent 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="71" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Shading Accent 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="72" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful List Accent 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="73" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Grid Accent 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="60" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Shading Accent 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="61" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light List Accent 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="62" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Grid Accent 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="63" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 1 Accent 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="64" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 2 Accent 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="65" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 1 Accent 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="66" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 2 Accent 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="67" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 1 Accent 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="68" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 2 Accent 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="69" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 3 Accent 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="70" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Dark List Accent 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="71" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Shading Accent 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="72" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful List Accent 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="73" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Grid Accent 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="60" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Shading Accent 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="61" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light List Accent 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="62" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Grid Accent 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="63" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 1 Accent 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="64" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 2 Accent 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="65" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 1 Accent 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="66" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 2 Accent 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="67" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 1 Accent 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="68" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 2 Accent 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="69" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 3 Accent 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="70" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Dark List Accent 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="71" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Shading Accent 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="72" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful List Accent 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="73" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Grid Accent 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="19" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Subtle Emphasis"> <w:lsdexception locked="false" priority="21" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Intense Emphasis"> <w:lsdexception locked="false" priority="31" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Subtle Reference"> <w:lsdexception locked="false" priority="32" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Intense Reference"> <w:lsdexception locked="false" priority="33" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Book Title"> <w:lsdexception locked="false" priority="37" name="Bibliography"> <w:lsdexception locked="false" priority="39" qformat="true" name="TOC Heading"> </w:LatentStyles> </xml><![endif]--><!--[if gte mso 10]> <style> /* Style Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:"Table Normal"; mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0; mso-style-noshow:yes; mso-style-priority:99; mso-style-qformat:yes; mso-style-parent:""; mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; mso-para-margin:0cm; mso-para-margin-bottom:.0001pt; mso-pagination:widow-orphan; font-size:10.0pt; font-family:"Calibri","sans-serif"; mso-bidi-font-family:"Times New Roman";} </style> <![endif]--> </div><p class="MsoNormal" style="margin-left: 0cm; text-indent: 0cm; line-height: normal; font-weight: bold; text-align: left;"><span style="font-size: 18pt; color: rgb(0, 32, 96);">CONTOH APLIKASI SISTEM INFORMASI AKUNTANSI</span></p><div style="font-weight: bold; text-align: left;"> </div><p class="MsoNormal" style="margin-left: 0cm; text-indent: 0cm; line-height: normal; font-weight: bold; text-align: left;"><span style="font-size: 18pt; color: rgb(0, 32, 96);"> </span></p><div style="text-align: justify; font-weight: bold;"> </div><p style="text-align: justify;">- VB 6</p><div style="text-align: justify;"> </div><p style="text-align: justify;">- DELPHI</p><div style="text-align: justify;"> </div><p style="text-align: justify;">- FOXPRO DAN C++</p><div style="text-align: justify;"> </div><p style="text-align: justify;">- VB.NET</p><div style="text-align: justify; font-weight: bold;"> </div><p style="text-align: justify; font-weight: bold;"> </p><div style="text-align: justify; font-weight: bold;"> </div><p style="text-align: left; font-weight: bold;"><span style="font-size: 16pt; color: rgb(0, 32, 96);">PENGERTIAN RUANGLINGKUP, JENIS & MODEL E-BUSSINESS</span></p><div style="text-align: justify; font-weight: bold;"> </div><p style="text-align: justify;">Dimensi ruang lingkup pengertian E-Business a) Dimensi WHAT Banyak orang mempertukarkan istilah eBusiness dengan eCommerce. Secara prinsip, pengertian eBusiness jauh lebih luas dibandingkan dengan eCommerce; bahkan secara filosofis, eCommerce merupakan bagian dari eBusiness. Jika eCommerce hanya memfokuskan diri pada aktivitas atau mekanisme transaksi yang dilakukan secara elektronik/digital, Contohnya: · relasi antara dua entiti perusahaan, interaksi antara perusahaan dengan pelanggannya, · kolaborasi antara perusahaan dengan para mitra bisnisnya, · pertukaran informasi antara perusahaan dengan para pesaing usahanya, dan lain sebagainya. Adanya internet telah memungkinkan perusahaan untuk menjalin komunikasi langsung maupun tidak langsung dengan berjuta-juta bahkan bermilyar-milyar entiti (pelanggan, mitra, pesaing, pemerintah, dsb.) yang ada di dunia maya; karena sifat komunikasi tersebut merupakan bagian dari sebuah sistem bisnis, maka dapat dimengerti luasnya pengertian dari eBusiness. b) Dimensi WHO Siapa saja yang terlibat di dalam eBusiness? Seperti yang tersirat dalam definisinya, semua pihak atau entiti yang melakukan interaksi dalam sebuah sistem bisnis atau serangkaian proses bisnis (business process) merupakan pihak-pihak yang berkepentingan dalam ruang lingkup eBusiness. Paling tidak ada tujuh (A sampai G) klasifikasi entiti yang kerap dipergunakan dalam mengilustrasikan eBusiness, masing-masing: Agent, Business, Consumer, Device, Employee, Family, dan Government. Contohnya · tipe G-to-G yang menghubungkan dua buah negara untuk permasalahan eksport dan import · D-to-D yang menghubungkan antara dua peralatan canggih teknologi informasi seperti antara PDA dengan Handphone · B-to-F yang menghubungkan sebuah perusahaan penjual barang- barang kebutuhan rumah tangga dengan berbagai keluarga; dan lain sebagainya. c) Dimensi WHERE Tidak sedikit awam yang mempertanyakan dimana sebenarnya kegiatan bisnis dapat dilakukan dalam eBusiness. Jawabannya sangat singkat dan mudah, yaitu dimana saja, sejauh pihak yang berkepentingan memiliki fasilitas elektronik/digital sebagai kanal akses (access channel). Berbeda dengan bisnis konvensional dimana transaksi biasa dilakukan secara fisik di sekitar perusahaan yang bersangkutan, maka di dalam eBusiness, interaksi dapat dilakukan melalui berbagai kanal akses. Contoh · Di rumah, seorang Ibu dapat menggunakan telepon atau webTV untuk berkomunikasi dengan perusahaan penjual produk atau jasa · Di kantor, seorang karyawan dapat menggunakan perlengkapan komputer atau fax · Di lokasi keramaian seperti mall, toko-toko, atau pasar, masyarakat dapat memanfaatkan ATM, Warnet, atau Kios-Kios Telekomunikasi (Wartel) untuk melakukan hal yang sama. Dengan kata lain, istilah dimana saja untuk melakukan hubungan dengan siapa saja bukanlah sekedar semboyan yang muluk, tetapi telah menjadi kenyataan di dalam implementasi eBusiness. d) Dimensi WHY Pertanyaan terakhir yang kerap menghantui para pelaku bisnis tradisional adalah mengapa para praktisi bisnis di seluruh dunia sepakat untuk mengimplementasikan eBusiness sesegera mungkin sebagai model bisnis di masa mendatang. Penerapan konsep eBusiness secara efektif tidak saja menguntungkan perusahaan karena banyaknya komponen biaya tinggi yanga dapat dihemat (cost cutting), tetapi justru memberikan kesempatan perusahaan untuk meningkatkan level pendapatannya (revenue generation) secara langsung maupun tidak langsung. · perusahaan dapat melihat berbagai peluang dan celah bisnis baru yang selama ini belum pernah ditawarkan kepada masyarakat. · banyak perusahaan yang melakukan transformasi bisnis (perubahan bisnis inti) setelah melihat besarnya peluang bisnis baru di dalam menerapkan konsep eBusiness. · dengan menerapkan konsep jejaring (internetworking), sebuah perusahaan berskala kecil dan menengah dapat dengan mudah bekerja sama dengan perusahaan raksasa untuk menawarkan berbagai produk dan jasa kepada pelanggan. 2. Value yang ditawarkan E-Business ada 5 (lima) yaitu : a. Efficiency (Efisien) Manfaat paling cepat yang dapat diperoleh perusahaan yang terjun ke dunia e-business adalah perbaikan tingkat efisiensi. Sebuah riset memperlihatkan kurang lebih 40% dari total biaya operasional perusahaan diperuntukkan bagi aktivitas penciptaan dan penyebaran informasi ke berbagai divisi terkait. Dengan dimanfaatkannya teknologi informasi (dan e-technology) di dalam berbagai rangkaian bisnis sehari-hari, maka akan terlihat bagaimana perusahaan dapat mengurangi total biaya operasional yang biasa dikeluarkan tersebut. Contoh : · email dapat mengurangi biaya komunikasi dan pengiriman dokumen, · call center dapat mengurangi biaya pelayanan pelanggan, · website dapat mengurangi biaya marketing dan public relation, · voip dapat mengurangi biaya telekomunikasi, · decision support system dapat mengurangi biaya rapat dan diskusi, dan lain sebagainya. b. Effectiveness (efektivitas) Manfaat ini dapat dirasakan ketika terjadi perubahan-perubahan yang cukup signifikan dalam cara perusahaan melakukan aktivitas operasional sehari-hari. Contoh : · Lihatlah bagaimana dengan dimanfaatkan e-technology perusahaan dapat berhubungan dengan pelanggannya secara non stop 7 hari seminggu dan 24 jam sehari berkat diterapkannya. Demikian pula dengan diterapkannya konsep e-supply chain maka manajemen dapat meningkatkan service level kepada pelanggannya. · meningkatnya kualitas pengambilan keputusan dari manajemen karena diimplementasikannya aplikasi ERP. c. Reach (Jangkauan) Manfaat berikutnya yang dapat diperoleh dari perusahaan adalah kemampuan e-technology di dalam memperluas jangkauan dan ruang gerak perusahaan. Dengan menghubungkan diri ke internet, berarti perusahaan secara tidak langsung telah menghubungkan dirinya dengan ratusan juta calon pelanggan yang tersebar di berbagai belahan bumi. Kemampuan ekspansi yang sedemikan mudah (menembus batas ruang dan waktu) dan tanpa memerlukan biaya yang relatif mahal tentu saja merupakan keuntungan yang tidak ternilai harganya bagi sebuah perusahaan. Selain itu, e-technology juga telah memungkinkan perusahaan untuk memperluas jangkauan domain kerja sama dengan mitra-nya secara signifikan. Untuk pertama kalinya di dunia, berbagai perusahaan-perusahaan skala besar, menengah, dan kecil dengan mudahnya dapat saling berkolaborasi dan bekerja sama untuk menciptakan produk maupun pelayanan yang semakin baik, tanpa harus memikirkan batasan-batasan geografis maupun menyediakan sumber daya finansial yang sangat besar. Contoh · Perusahaan Biznet bekerjasama dengan perusahaan dari Amerika, hal ini menggambarkan bahwa jangkauan bukan masalah untuk dapat bekerjasama dalam berbisnis. · Sebuah sekolah yang ada di Bandung bekerja sama dengan Toko Buku yang berasal dari Jakarta. · Sebuah Toko jasa isi ulang printer di BEC bekerjasama dengan agen yang ada di Jakarta. d. Structure Manfaat penerapan e-business selanjutnya adalah terciptanya berbagai jenis produk-produk maupun jasa-jasa baru akibat berkonvergensinya berbagai sektor industri yang selama ini secara struktur terlihat berdiri sendiri. Contoh : · Tengoklah bagaimana sebuah buku dapat dijual dengan cara lelang · sebuah bank virtual yang berfungsi pula sebagai penasehat keuangan · paket liburan yang telah lengkap mengemas berbagai produknya (transportasi, hotel, dan lokasi wisata) · toko buku yang berfungsi pula sebagai perpustakaan e. Opportunity Manfaat terakhir adalah terbukanya peluang yang lebar bagi pelaku bisnis untuk berinovasi menciptakan produk-produk atau jasa-jasa baru akibat selalu diketemukannya e-technology baru dari masa ke masa. Contoh : Lihatlah bagaimana berbagai jenis model bisnis (business model) baru selalu ditawarkan oleh beraneka-ragam situs yang berkembang dengan pesat di internet. · Di bidang pendidikan tercatat semakin maraknya situs-situs penyelenggara pendidikan (e-school) maupun pelatihan (e-training) secara virtual · Di bidang keuangan telah berdiri lembaga-lembaga keuangan virtual semacam e-banking, e-stock.exchange, dan e-insurance · Di bidang manufacturing berkembang perusahaan-perusahaan yang siap memberikan bisnis outsourcing di bidang e-procurement, e-logistics, e-distribution, dan e-inventory 3. 4 (empat) jenis E-business a. Business to Business (B2B) B2B menyatakan bentuk jual-beli produk atau jasa yang melibatkan dua atau beberapa perusahaan dan dilakukan secara elektronis. Umumnya perusahaan-perusahaan yang terlibat adalah pemasok, distributor, pabrik, toko, dll. Kebanyakan transaksi berlangsung secara langsung antara dua sistem. Model seperti ini telah banyak diterapkan. Misalnya, yang teijadi antara Wal-Mart dan para pemasoknya. Keuntungan B2B: 1. Mempercepat transaksi antara penjual dan pembeli. 2. Menurunkan biaya transaksi kedua belah pihak. 3. Menciptakan pasar baru tanpa dibatasi oleh wilayah geografis. 4. Meningkatkan komunikasi dan kolaborasi antara penjual dan pembeli.</p><div style="text-align: justify;"> </div><p style="text-align: justify;">b. Business-to-Consumer (B2C)</p><div style="text-align: justify;"> </div><p style="text-align: justify;">B2C adalah bentuk jual-beli produk yang melibatkan perusahaan penjual dan konsumen akhir yang dilakukan secara elektronis. Perusahaan-perusahaan terkenal yang melayani B2C antara lain adalah Dell, Cisco, dan Drugstore. B2C banyak diminati oleh para pemakai Internet karena pembelian produk dapat dilakukan dengan mudah dan cepat Selain itu, umumnya harga produk lebih murah dan konsumen bisa membayar dengan kartu seperti Master Card atau Visa Card.</p><div style="text-align: justify;"> </div><p style="text-align: justify;">c. Business-to-government (B2G)</p><div style="text-align: justify;"> </div><p style="text-align: justify;">Bisnis menjual barang-barang atau layanan kepada pemerintah dan lembaga pemerintah</p><div style="text-align: justify;"> </div><p style="text-align: justify;">d. B2E (Business to Education)</p><div style="text-align: justify;"> </div><p style="text-align: justify;">B2E merupakan bisnis yang sasarannya adalah dunia pendidikan, contohnya seperti perusahaan buku yang memasukan buku-buku nya ke sekolah-sekolah.</p><div style="text-align: justify;"> </div><p style="text-align: justify;">> hubungan yang kuat dan berkelanjutan</p><div style="text-align: justify;"> </div><p style="text-align: justify;">> pemberian kredit ke pada penjual ke pelanggan</p><div style="text-align: justify;"> </div><p style="text-align: justify;">> lebih kompleks.</p><div style="text-align: justify; font-weight: bold;"> </div><p class="MsoNormal" style="margin-left: 0cm; text-indent: 0cm; line-height: normal; text-align: justify; font-weight: bold;"><span style="font-size: 18pt; color: rgb(0, 32, 96);"> </span></p><div style="text-align: justify; font-weight: bold;"> </div><p class="MsoNormal" style="margin-left: 0cm; text-indent: 0cm; line-height: normal; text-align: justify; font-weight: bold;"><span style="font-size: 18pt; color: rgb(0, 32, 96);"> KUNCI ATAU FAKTOR SUKSES E-BUSSINESS</span></p><div style="text-align: justify; font-weight: bold;"> </div><p class="MsoNormal" style="margin-left: 0cm; text-indent: 0cm; line-height: normal; text-align: justify; font-weight: bold;"><span style="font-size: 18pt; color: rgb(0, 32, 96);"> </span><span style="font-size: 12pt; font-family: "Times New Roman","serif"; font-weight: normal;">Sebelum mengetahui apa aja si faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan kita dalam membuat sebuah E-Business, kita juga harus mengetahui apa itu E-Business?</span></p><div style="text-align: justify;"> </div><p class="MsoNormal" style="margin-left: 0cm; text-indent: 0cm; line-height: normal; text-align: justify;"><span style="font-size: 12pt; font-family: "Times New Roman","serif";">E-Business merupakan proses bisnis dalam melakukan penyebaran, pembelian, penjualan, pemasaran barang dan jasa melalui sistem elektronik seperti internet atau televisi, www, atau jaringan komputer lainnya. Jadi agar dapat melakukan E-Business dibutuhkan koneksi internet / jaringan. Apabila tidak terdapat internet yang mendukung maka E-Business tidak akan berjalan.</span></p><div style="text-align: justify;"> </div><p class="MsoNormal" style="margin-left: 0cm; text-indent: 0cm; line-height: normal; text-align: justify;"><span style="font-size: 12pt; font-family: "Times New Roman","serif";">Apa si faktor-faktor yang mempengaruhi agar proses E-Business dapat berjalan dengan baik?</span></p><div style="text-align: justify;"> </div><p class="MsoNormal" style="margin-left: 0cm; text-indent: 0cm; line-height: normal; text-align: justify;"><span style="font-size: 12pt; font-family: "Times New Roman","serif";">Terdapat dua faktor penting dalam menetapkan keberhasilan langkah-langkah untuk masuk dalam e-business.</span></p><div style="text-align: justify;"> </div><p class="MsoNormal" style="margin-left: 0cm; text-indent: 0cm; line-height: normal; text-align: justify;"><span style="font-size: 12pt; font-family: "Times New Roman","serif";">Faktor pertama adalah tingkat kesesuaian dan dukungan aktivitas e-business atas strategi keseluruhan perusahaan. Faktor kedua adalah kemampuan untuk menjamin bahwa proses e-business memenuhi tiga karakteristik kunci yang dibutuhkan dalam transaksi bisnis apapun yaitu validitas, integritas, dan privasi.</span></p><div style="text-align: justify;"> </div><p class="MsoNormal" style="margin-left: 0cm; text-indent: 0cm; line-height: normal; text-align: justify;"><span style="font-size: 12pt; font-family: "Times New Roman","serif";">Infrastruktur untuk E-Business termasuk faktor yang mempengaruhi keberhasilan E-Business. Infrastruktur merupakan hal yang penting untuk diingat bahwa mengimplementasikan proses e-business bukan merupakan strategi dasar. Implementasi e-business hanya berarti mempergunakan teknologi informasi jaringan dan komunikasi secara lebih efisien dan efektif dalam melaksanakan proses bisnis. Nilai strategis untuk melakukan hal ini tergantung pada tingkat sejauh mana proses tersebut dapat membantu organisasi mengimplementasikan dan mencapai strategi keseluruhannya.</span></p><div style="text-align: justify;"> </div><p class="MsoNormal" style="margin-left: 0cm; text-indent: 0cm; line-height: normal; text-align: justify;"><span style="font-size: 12pt; font-family: "Times New Roman","serif";">Sebagai contoh, desain website yang optimal bagi perusahaan yang mengejar strategi diffrerensiasi produk didasarkan pada kualitas pelayanan pada pelanggannya., tampaknya akan berbeda dengan desain bagi perusahaan yang melihat dirinya sebagai penyedia komoditas berbiaya rendah. Pada situasi kedua, Websitenya mungkin didesain untuk menggantikan, sebanyak mungkin, kebutuhan untuk memberikan pelayanan pada pelanggan secara langsung. Sebagai gantinya, fitur FAQ akan dikembangkan secara luas. Sebagai pendukung tambahan, pelanggan mungkin akan diminta untuk memberikan pertanyaan mereka melalui e-mail. Apabila terdapat nomor telepon bebas pulsa tersebut. Sebaliknya, Website perusahaan yang mengejar strategi differensiasi melalui pelayanan pada pelanggan yang superior, dapat mencakup bukan hanya daftar FAQ, tetapi juga fitur pertanyaan mereka. Dukungan berupa telepon tampaknya akan diberikan hanya melalui nomor bebas pulsa dan akan dikelola untuk meminimalkan waktu tunggu. Tiga Karakteristik Utama Transaksi Bisnis. Faktor penting kedua untuk keberhasilan e-business adalah memastikan bahwa proses e-business memiliki tiga karakteristik fundamental yang harus ada dalam tiap transaksi bisnis-yaitu validitas, integritas dan privasi (VIP). 1. Validitas. Kedua pihak dalam suatu transaksi harus dapat menyatakan keaslian identitas kedua belah pihak untuk memastikan bahwa transaksi tersebut valid dan sah. Pembeli yang tidak boleh menyampaikan pesanan yang membuat penjual harus menyediakan waktu dan sumber daya untuk memenuhi pesanan tersebut, dan kemudian menolak pesanan tersebut. Sebaliknya penjual tidak boleh dibiarkan untuk berusaha mendapat pesanan dan kemudian mengingkarinya. 2. Integritas. Kedua pihak dalam suatu transaksi harus yakin bahwa informasi yang dipertukarkan akurat dan tidak diubah selama proses transmisi. 3. Privasi. Privasi atau kerahasiaan transaksi bisnis dan informasi apa pun yang dipertukarkan dalam transaksi tersebut harus disimpan dengan baik, jika diinginkan oleh salah satu pihak.</span></p><div style="text-align: justify;"> </div><p class="MsoNormal" style="margin-left: 0cm; text-indent: 0cm; line-height: normal; text-align: justify;"><span style="font-size: 12pt; font-family: "Times New Roman","serif";">Teknik Enkripsi. Enkripsi mencakup proses konversi pesan dari teks biasa menjadi kode rahasia. Teknik ini melibatkan penggunaan formula, yang dinamakan dengan kunci (key) untuk mengubah informasi aslinya. Ada dua jenis utama system enkripsi. Mereka berbeda dalam hal kunci-kunci yang dipergunakan dan cara kunci-kunci tersebut didistribusikan. Salah-satu jenis enkripsi adalah system kunci tunggal (single key system). Algoritma dan encryption standard (DES) adalah system kunci tunggal komersil yang banyak sekali dipergunakan. Sistem enkripsi kunci tunggal dinamakan demikian karena mempergunakan kunci yang sama untuk melakukan enkripsi dan deskripsi pesan. Keunggulan utama dari system kunci tunggal adalah sederhana, cepat dan efisien. Akan tetapi, masalah utamanya adalah pengirim harus memberikan kunci rahasianya kepada penerima pesannya. Efektivitas system ini tergantung pada system pengawasan atas orang-orang yang mengetahui kunci rahasianya.</span></p><div style="text-align: justify;"> </div><p class="MsoNormal" style="margin-left: 0cm; text-indent: 0cm; line-height: normal; text-align: justify;"><span style="font-size: 12pt; font-family: "Times New Roman","serif";">Contoh : Mempergunakan enkripsi untuk melakukan e-business</span></p><div style="text-align: justify;"> </div><p class="MsoNormal" style="margin-left: 0cm; text-indent: 0cm; line-height: normal; text-align: justify;"><span style="font-size: 12pt; font-family: "Times New Roman","serif";">Langkah 1. Mempergunakan internet untuk masuk ke dalam website badan pemerintah. Scott dan Susan menekan tombol untuk mengumpulkan penawaran. Layar Browser memperlihatkan symbol kunci dan juga memperlihatkan sebuah pesan, yang mengindikasikan bahwa transaksi berikutnya sedang diproses dalam lingkungan yang aman melalui penggunaan enkripsi. Software enkripsi baik yang berada di computer S$S serta yang berada di Website badan pemerintah tersebut bertukar sertifikasi digital. Software di kedua computer tersebut mencari kunci public pihak yang berwenang untuk member sertifikasi, dan mempergunakannya untuk melakukan verifikasi validitas tanda tangan digital pihak yang berwenang untuk member sertifikasi, sehingga dapat menvalidasi informasi yang berada dalam sertifikat digital.</span></p><div style="text-align: justify;"> </div><p class="MsoNormal" style="margin-left: 0cm; text-indent: 0cm; line-height: normal; text-align: justify;"><span style="font-size: 12pt; font-family: "Times New Roman","serif";">Langkah 2. Scott dan Susan menekan tombol untuk mengirim penawaran lengkap ke badan pemerintah. Di balik layar, software enkripsi dalam computer S$S melakukan hal-hal berikut ini:</span></p><div style="text-align: justify;"> </div><p class="MsoNormal" style="margin-left: 0cm; text-indent: 0cm; line-height: normal; text-align: justify;"><span style="font-size: 12pt; font-family: "Times New Roman","serif";"> </span></p><div style="text-align: justify;"> </div><p class="MsoNormal" style="margin-left: 0cm; text-indent: 0cm; line-height: normal; text-align: justify;"><span style="font-size: 12pt; font-family: "Times New Roman","serif";"> </span></p><div style="text-align: justify;"> </div><ul style="text-align: justify;" type="disc"><li class="MsoNormal" style="margin-left: 36pt; text-indent: -18pt; line-height: normal;"><span style="font-size: 12pt; font-family: "Times New Roman","serif";"> Mempergunakan program yang tersedia bagi public, untuk membuat ringkasan digital dari teks normal perusahaan tersebut.</span></li><li class="MsoNormal" style="margin-left: 36pt; text-indent: -18pt; line-height: normal;"><span style="font-size: 12pt; font-family: "Times New Roman","serif";"> Melakukan enkripsi intisari penawaran dengan mempergunakan kunci pribadi S&S. Intisari yang dienkripsi merupakan tanda tangan digital S&S.</span></li><li class="MsoNormal" style="margin-left: 36pt; text-indent: -18pt; line-height: normal;"><span style="font-size: 12pt; font-family: "Times New Roman","serif";"> Melakukan enkripsi penawaran dengan mempergunakan algoritma kunci tunggal data encryption standard. Hal ini dilakukan untuk menjamin privasi dan keamanan apabila ada pesaing yang mencoba memotong penawarannya.</span></li><li class="MsoNormal" style="margin-left: 36pt; text-indent: -18pt; line-height: normal;"><span style="font-size: 12pt; font-family: "Times New Roman","serif";"> Mempergunakan kunci public badan pemerintah yang diperoleh dari sertifikasi digital badan pemerintah di langkah 1, untuk melakukan enkripsi penawaran di langkah 2. Hal ini untuk memastikan bahwa hanya penerima penawaran yang dituju, yang akan memiliki kunci data encryption standard yang diperlukan untuk memecahkan kode pesan penawaran.</span></li></ul><div style="text-align: justify;"> </div><p class="MsoNormal" style="margin-left: 0cm; text-indent: 0cm; line-height: normal; text-align: justify;"><span style="font-size: 12pt; font-family: "Times New Roman","serif";">Langkah 3. Paket yang dikirim, termasuk tanda tangan digital S&S (yang dibuat dilangkah 2b), penawaran yang telah dienkripsi (dibuat di langkah 2c), dan kunci data encryption standard yang dienkripsi (dibuat di langkah 2d), dikirim ke Website badan pemerintah.</span></p><div style="text-align: justify;"> </div><p class="MsoNormal" style="margin-left: 0cm; text-indent: 0cm; line-height: normal; text-align: justify;"><span style="font-size: 12pt; font-family: "Times New Roman","serif";">Langkah 4. Komputer milik badan pemerintah menerima paket yang berisi bahan enkripsi dari S&S. Software enkripsi dalam computer milik badan pemerintah secara otomatis akan melakukan hal-hal berikut ini: </span></p><div style="text-align: justify;"> </div><p class="MsoNormal" style="margin-left: 0cm; text-indent: 0cm; line-height: normal; text-align: justify;"><span style="font-size: 12pt; font-family: "Times New Roman","serif";"> </span></p><div style="text-align: justify;"> </div><p class="MsoNormal" style="margin-left: 0cm; text-indent: 0cm; line-height: normal; text-align: justify;"><span style="font-size: 12pt; font-family: "Times New Roman","serif";"> </span></p><div style="text-align: justify;"> </div><ul style="text-align: justify;" type="disc"><li class="MsoNormal" style="margin-left: 36pt; text-indent: -18pt; line-height: normal;"><span style="font-size: 12pt; font-family: "Times New Roman","serif";"> Mempergunakan kunci public S&S, yang diperoleh dari sertifikat digital yang dipertukarkan di langkah 1, untuk memecahkan kode tanda tangan digital yang dikirim &S. Langkah ini akan menghasilkan intisari yang dibuat oleh computer S&S di langkah 2a.</span></li><li class="MsoNormal" style="margin-left: 36pt; text-indent: -18pt; line-height: normal;"><span style="font-size: 12pt; font-family: "Times New Roman","serif";"> Mempergunakan kunci pribadi untuk memecahkan kode kunci data encryption standard yang dipergunakan S&S di langkah 2c, agar dapat melakukan enkripsi penawarannya.</span></li><li class="MsoNormal" style="margin-left: 36pt; text-indent: -18pt; line-height: normal;"><span style="font-size: 12pt; font-family: "Times New Roman","serif";"> Mempergunakan kunci data encryption standard tersebut untuk memecahkan kode pesan penawaran S$S.</span></li><li class="MsoNormal" style="margin-left: 36pt; text-indent: -18pt; line-height: normal;"><span style="font-size: 12pt; font-family: "Times New Roman","serif";"> Mempergunakan program yang tersedia secara public, seperti yang dipergunakan S&S dalam langkah 2a ketika membuat ringkasan digital penawaran S&S.</span></li><li class="MsoNormal" style="margin-left: 36pt; text-indent: -18pt; line-height: normal;"><span style="font-size: 12pt; font-family: "Times New Roman","serif";"> Membandingkan intisari yang telah dipecahkan dalam langkah 4a dengan ringkasan digital yang dibuat kembali di langkah 4d. Apabila keduanya sesuai, maka badan pemerintah yakin bahwa (1) penawaran tersebut dibuat dan dikirim oleh S&S, dan (2) penawaran tersebut tidak diubah atau rusak selama masa pengiriman.</span></li></ul><div style="text-align: justify;"> </div><p class="MsoNormal" style="margin-left: 36pt; text-indent: 0cm; line-height: normal; text-align: justify; font-weight: bold;"><span style="font-size: 12pt; font-family: "Times New Roman","serif"; font-weight: normal;">Langkah 5. Badan pemerintah mengirim pemberitahuan secara elektronik kepada S&S untuk memberitahukan bahwa penawaran mereka telah diterima.</span><span style="font-size: 12pt; font-family: "Times New Roman","serif";"></span></p>Blog Tugashttp://www.blogger.com/profile/03411930273212931712noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4517295703694691634.post-9213137329410633762010-10-08T11:20:00.000-07:002010-10-08T11:23:26.769-07:00JARINGAN<span style="font-weight: bold;">Mengenal Jaringan Komputer</span><br /><br />Apa itu Jaringan Komputer ?<br />Jaringan komputer adalah sebuah kumpulan komputer, printer dan peralatan lainnya yang terhubung dalam satu kesatuan. Informasi dan data bergerak melalui kabel-kabel atau tanpa kabel sehingga memungkinkan pengguna jaringan komputer dapat saling bertukar dokumen dan data, mencetak pada printer yang sama dan bersama-sama menggunakan hardware/software yang terhubung dengan jaringan. Setiap komputer, printer atau periferal yang terhubung dengan jaringan disebut node. Sebuah jaringan komputer dapat memiliki dua, puluhan, ribuan atau bahkan jutaan node.<br /><br />Jenis-Jenis Jaringan Komputer<br />Secara umum jaringan komputer dibagi atas lima jenis, yaitu ;<br /><br />a. Local Area Network (LAN)<br />Local Area Network (LAN), merupakan jaringan milik pribadi di dalam sebuah gedung atau kampus yang berukuran sampai beberapa kilometer. LAN seringkali digunakan untuk menghubungkan komputer-komputer pribadi dan workstation dalam kantor suatu perusahaan atau pabrik-pabrik untuk memakai bersama sumberdaya (resouce, misalnya printer) dan saling bertukar informasi.<br /><br />b. Metropolitan Area Network (MAN)<br />Metropolitan Area Network (MAN), pada dasarnya merupakan versi LAN yang berukuran lebih besar dan biasanya menggunakan teknologi yang sama dengan LAN. MAN dapat mencakup kantor-kantor perusahaan yang letaknya berdekatan atau juga sebuah kota dan dapat dimanfaatkan untuk keperluan pribadi (swasta) atau umum. MAN mampu menunjang data dan suara, bahkan dapat berhubungan dengan jaringan televisi kabel.<br /><br />c. Wide Area Network (WAN)<br />Wide Area Network (WAN), jangkauannya mencakup daerah geografis yang luas, seringkali mencakup sebuah negara bahkan benua. WAN terdiri dari kumpulan mesin-mesin yang bertujuan untuk menjalankan program-program (aplikasi) pemakai.<br /><br />d. Internet<br />Sebenarnya terdapat banyak jaringan didunia ini, seringkali menggunakan perangkat keras dan perangkat lunak yang berbeda-beda . Orang yang terhubung ke jaringan sering berharap untuk bisa berkomunikasi dengan orang lain yang terhubung ke jaringan lainnya. Keinginan seperti ini memerlukan hubungan antar jaringan yang seringkali tidak kompatibel dan berbeda. Biasanya untuk melakukan hal ini diperlukan sebuah mesin yang disebut gateway guna melakukan hubungan dan melaksanakan terjemahan yang diperlukan, baik perangkat keras maupun perangkat lunaknya. Kumpulan jaringan yang terinterkoneksi inilah yang disebut dengan internet.<br /><br />e. Jaringan Tanpa Kabel<br />Jaringan tanpa kabel merupakan suatu solusi terhadap komukasi yang tidak bisa dilakukan dengan jaringan yang menggunakan kabel. Misalnya orang yang ingin mendapat informasi atau melakukan komunikasi walaupun sedang berada diatas mobil atau pesawat terbang, maka mutlak jaringan tanpa kabel diperlukan karena koneksi kabel tidaklah mungkin dibuat di dalam mobil atau pesawat. Saat ini jaringan tanpa kabel sudah marak digunakan dengan memanfaatkan jasa satelit dan mampu memberikan kecepatan akses yang lebih cepat dibandingkan dengan jaringan yang menggunakan kabel.<br /><br />Topologi Jaringan Komputer<br />Topologi adalah suatu cara menghubungkan komputer yang satu dengan komputer lainnya sehingga membentuk jaringan. Cara yang saat ini banyak digunakan adalah bus, token-ring, star dan peer-to-peer network. Masing-masing topologi ini mempunyai ciri khas, dengan kelebihan dan kekurangannya sendiri.<br /><br />Topologi BUS<br /><br /><br /><br />Keuntungan<br />• Hemat kabel<br />• Layout kabel sederhana<br />• Mudah dikembangkan<br /><br />Kerugian<br />• Deteksi dan isolasi kesalahan sangat kecil<br />• Kepadatan lalu lintas<br />• Bila salah satu client rusak, maka jaringan tidak bisa berfungsi.<br />• Diperlukan repeater untuk jarak jauh<br /><br />Topologi TokenRING<br /><br /><br /><br />Metode token-ring (sering disebut ring saja) adalah cara menghubungkan komputer sehingga berbentuk ring (lingkaran). Setiap simpul mempunyai tingkatan yang sama. Jaringan akan disebut sebagai loop, data dikirimkan kesetiap simpul dan setiap informasi yang diterima simpul diperiksa alamatnya apakah data itu untuknya atau bukan<br /><br />Keuntungan<br />• Hemat Kabel<br /><br />Kerugian<br />• Peka kesalahan<br />• Pengembangan jaringan lebih kaku<br /><br />Topologi STAR<br /><br />Kontrol terpusat, semua link harus melewati pusat yang menyalurkan data tersebut kesemua simpul atau client yang dipilihnya. Simpul pusat dinamakan stasium primer atau server dan lainnya dinamakan stasiun sekunder atau client server. Setelah hubungan jaringan dimulai oleh server maka setiap client server sewaktu-waktu dapat menggunakan hubungan jaringan tersebut tanpa menunggu perintah dari server.<br /><br />Keuntungan<br />• Paling fleksibel<br />• Pemasangan/perubahan stasiun sangat mudah dan tidak mengganggu bagian jaringan lain<br />• Kontrol terpusat<br />• Kemudahan deteksi dan isolasi kesalahan/kerusakan<br />• Kemudahaan pengelolaan jaringan<br /><br />Kerugian<br />• Boros kabel<br />• Perlu penanganan khusus<br />• Kontrol terpusat (HUB) jadi elemen kritis<br /><br />Topologi Peer-to-peer Network<br />Peer artinya rekan sekerja. Peer-to-peer network adalah jaringan komputer yang terdiri dari beberapa komputer (biasanya tidak lebih dari 10 komputer dengan 1-2 printer). Dalam sistem jaringan ini yang diutamakan adalah penggunaan program, data dan printer secara bersama-sama. Pemakai komputer bernama Dona dapat memakai program yang dipasang di komputer Dino, dan mereka berdua dapat mencetak ke printer yang sama pada saat yang bersamaan. Sistem jaringan ini juga dapat dipakai di rumah. Pemakai komputer yang memiliki komputer ‘kuno’, misalnya AT, dan ingin memberli komputer baru, katakanlah Pentium II, tidak perlu membuang komputer lamanya. Ia cukup memasang netword card di kedua komputernya kemudian dihubungkan dengan kabel yang khusus digunakan untuk sistem jaringan. Dibandingkan dengan ketiga cara diatas, sistem jaringan ini lebih sederhana sehingga lebih mudah dipejari dan dipakai.<br /><br />Manfaat Jaringan Komputer<br />Resource Sharing, dapat menggunakan sumberdaya yang ada secara bersamasama. Misal seorang pengguna yang berada 100 km jauhnya dari suatu data, tidak mendapatkan kesulitan dalam menggunakan data tersebut, seolah-olah data tersebut berada didekatnya. Hal ini sering diartikan bahwa jaringan komputer mangatasi masalah jarak.<br /><br />Reliabilitas tinggi, dengan jaringan komputer kita akan mendapatkan reliabilitas yang tinggi dengan memiliki sumber-sumber alternatif persediaan. Misalnya, semua file dapat disimpan atau dicopy ke dua, tiga atu lebih komputer yangterkoneksi kejaringan. Sehingga bila salah satu mesin rusak, maka salinan di mesin yang lain bisa digunakan.<br /><br />Menghemat uang. Komputer berukutan kecil mempunyai rasio harga/kinerja yang lebih baik dibandingkan dengan komputer yang besar. Komputer besar seperti mainframe memiliki kecapatan kira-kira sepuluh kali lipat kecepatan komputer kecil/pribadi. Akan tetap, harga mainframe seribu kali lebih mahal dari komputer pribadi. Ketidakseimbangan rasio harga/kinerja dan kecepatan inilah membuat para perancang sistem untuk membangun sistem yang terdiri dari komputer-komputer pribadi.Blog Tugashttp://www.blogger.com/profile/03411930273212931712noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4517295703694691634.post-76165546427261574232010-04-06T11:39:00.000-07:002010-04-06T22:08:27.625-07:00PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN (HAM)<div class="post-body"> <p>NAMA : WAHYU HIDAYAT
<br />KELAS : 2 DB 07
<br />NPM : 32108016
<br /></p><p>
<br />
<br />KATA PENGANTAR
<br />Segala puji bagi allah swt, atas izinnya saya dapat mengerjakan tugas ini,
<br />Semoga tugas ini bermanfaat bagi semua yang membacanya, karena rakyat Indonesia seakan acuh tak acuh terhadap pasal-pasal yang telah di tetapkan pemerintah,.dan mungkin setelah membaca tugas ini kita semua sbagai rakyat Indonesia akan mematuhi semua aturan- aturan yang ada.
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />DAFTAR ISI
<br />
<br />
<br />KATA PENGANTAR……………………………………………………………….2
<br />1.1 PENGERTIAN HAM……………………………………………………………3
<br />DAFTAR PUSTAKA………………………………………………………………..8
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).
<br />
<br />Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseoarang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1 angka 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM).
<br />
<br />Pengadilan Hak Asasi Manusia adalah Pengadilan Khusus terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat. Pelanggaran HAM yang berat diperiksa dan diputus oleh Pengadilan HAM meliputi :
<br />
<br />1. Kejahatan genosida;
<br />2. Kejahatan terhadap kemanusiaan.
<br />
<br />Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara :
<br />
<br />1. Membunuh anggota kelompok;
<br />2. Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;
<br />3. Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;
<br />4. Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau
<br />5. Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
<br />
<br />Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa :
<br />
<br />1. Pembunuhan;
<br />2. Pemusnahan;
<br />3. Perbudakan;
<br />4. Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
<br />5. Perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional;
<br />6. Penyiksaan;
<br />7. Perkosaan, perbudakan seksual, palcuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;
<br />8. Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;
<br />9. Penghilangan orang secara paksa; atau
<br />10. Kejahatan apartheid.
<br />
<br />(Penjelasan Pasal 7, 8, 9 UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM)
<br />
<br />Penyiksaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani maupun rohani, pada seseoarang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang dari orang ketiga, dengan menghukumnya atau suatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh seseorang atau orang ketiga, atau mengancam atau memaksa seseorang atau orang ketiga, atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi, apabila rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan, atau sepengetahuan siapapun dan atau pejabat publik (Penjelasan Pasal 1 angka 4 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM)
<br />
<br />Penghilangan orang secara paksa adalah tindakan yang dilakukan oleh siapapun yang menyebabkan seseorang tidak diketahui keberadaan dan keadaannya (Penjelasan Pasal 33 ayat 2 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM)
<br />
<br />PERKEMBANGAN HAK ASASI MANUSIA
<br />
<br />Hak-hak bidang sipil mencakup, antara lain :
<br />
<br />1. Hak untuk menentukan nasib sendiri
<br />2. Hak untuk hidup
<br />3. Hak untuk tidak dihukum mati
<br />4. Hak untuk tidak disiksa
<br />5. Hak untuk tidak ditahan sewenang-wenang
<br />6. Hak atas peradilan yang adil
<br />
<br />Hak-hak bidang politik, antara lain :
<br />
<br />1. Hak untuk menyampaikan pendapat
<br />2. Hak untuk berkumpul dan berserikat
<br />3. Hak untuk mendapat persamaan perlakuan di depan hukum
<br />4. Hak untuk memilih dan dipilih
<br />
<br />
<br />Hak-hak Sosial, Ekonomi dan Budaya
<br />
<br />Hak-hak bidang sosial dan ekonomi, antara lain :
<br />
<br />1. Hak untuk bekerja
<br />2. Hak untuk mendapat upah yang sama
<br />3. Hak untuk tidak dipaksa bekerja
<br />4. Hak untuk cuti
<br />5. Hak atas makanan
<br />6. Hak atas perumahan
<br />7. Hak atas kesehatan
<br />8. Hak atas pendidikan
<br />
<br />Hak-hak bidang budaya, antara lain :
<br />
<br />1. Hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan kebudayaan
<br />2. Hak untuk menikmati kemajuan ilmu pengetahuan
<br />3. Hak untuk memeproleh perlindungan atas hasil karya cipta (hak cipta)
<br />
<br />Hak Pembangunan
<br />
<br />Hak-hak bidang pembangunan, antara lain :
<br />
<br />1. Hak untuk memperoleh lingkungan hidup yang sehat
<br />2. Hak untuk memperoleh perumahan yang layak
<br />3. Hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang memadai
<br />
<br />HAK-HAK ASASI MANUSIA
<br />
<br />Dalam Undang-undang ini pengaturan mengenai Hak Asasi Manusia ditentukan dengan berpedoman pada Deklarasi Hak Asasi Manusia PBB, konvensi PBB tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap wanita, konvensi PBB tentang hak-hak anak dan berbagai instrumen internasional lain yang mengatur tentang Hak Asasi Manusia. Materi Undang-undang ini disesuaikan juga dengan kebutuhan masyarakat dan pembangunan hukum nasional yang berdasarkan Pancasila, UUD 45 dan TAP MPR RI Nomor XVII/MPR/1998.
<br />
<br />Hak-hak yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia terdiri dari :
<br />
<br />1. Hak untuk hidup. Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, meningkatkan taraf kehidupannya, hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin serta memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.
<br />2. Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan. Setiap orang berhak untuk membentuk kelaurga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang syah atas kehendak yang bebas.
<br />3. Hak mengembangkan diri. Setiap orang berhak untuk memperjuangkan hak pengembangan dirinya, baik secara pribadi maupun kolektif, untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
<br />4. Hak memperoleh keadilan. Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan secara obyektif oleh Hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan adil dan benar.
<br />5. Hak atas kebebasan pribadi. Setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politik, mengeluarkan pendapat di muka umum, memeluk agama masing-masing, tidak boleh diperbudak, memilih kewarganegaraan tanpa diskriminasi, bebas bergerak, berpindah dan bertempat tinggaldi wilayah Republik Indonesia.
<br />6. Hak atas rasa aman. Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, hak milik, rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.
<br />7. Hak atas kesejahteraan. Setiap orang berhak mempunyai milik, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain demi pengembangan dirinya, bangsa dan masyarakat dengan cara tidak melanggar hukum serta mendapatkan jaminan sosial yang dibutuhkan, berhak atas pekerjaan, kehidupan yang layak dan berhak mendirikan serikat pekerja demi melindungi dan memperjuangkan kehidupannya.
<br />8. Hak turut serta dalam pemerintahan. Setiap warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan langsung atau perantaraan wakil yang dipilih secara bebas dan dapat diangkat kembali dalam setiap jabatan pemerintahan.
<br />9. Hak wanita. Seorang wanita berhak untuk memilih, dipilih, diangkat dalam jabatan, profesi dan pendidikan sesuai dengan persyaratan dan peraturan perundang-undangan. Disamping itu berhak mendapatkan perlindungan khusus dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesinya terhadap hal-hal yang dapat mengancam keselamatan dan atau kesehatannya.
<br />10. Hak anak. Setiap anak berhak atas perlindungan oleh orang tua, kelaurga, masyarakat dan negara serta memperoleh pendidikan, pengajaran dalam rangka pengembangan diri dan tidak dirampas kebebasannya secara melawan hukum.
<br />
<br />HAM DALAM KONSTITUSI, UUD 1945 DAN PERUBAHANNYA
<br />
<br />Dibandingkan dengan UUDS 1950, ketentuan HAM di dalam UUD 1945 relatif sedikit, hanya 7 (tujuh) pasal saja masing-masing pasal 27, 28, 29, 30, 31, 31 dan 34, sedangkan di dalam UUDS 1950 didapati cukup lengkap pasal-pasal HAM, yaitu sejumlah 35 pasal, yakni dari pasal 2 sampai dengan pasal 42. Jumlah pasal di dalam UUDS 1950 hampir sama dengan yang tercantum di dalam Universal Declaration of Human Rights.
<br />
<br />Meskipun di dalam UUD 1945 tidak banyak dicantumkan pasal-pasal tentang HAM, namun kekuarangan-kekurangan tersebut telah dipenuhi dengan lahirnya sejumlah Undang-undang antara lain UU No. 14 Tahun 1970 dan UU No. 8 Tahun 1981 yang banyak mencantumkan ketentuan tentang HAM. UU No. 14 Tahun 1970 memuat 8 pasal tentang HAM, sedangkan UU No. 8 Tahun 1981 memuat 40 pasal. Lagipula di dalam Pembukaan UUD 45 didapati suatu pernyataan yang mencerminkan tekad bangsa
<br />Indonesia untuk menegakkan HAM yang berbunyi, "Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan".
<br />
<br />Timbul pertanyaan bagaimana dapat menegakkan HAM kalau di dalam konstitusinya tidak diatur secara lengkap ? Memang di dalam UUD 1945 ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang HAM relatif terbatas tetapi hal ini tidak akan menghambat penegakan HAM karena sudah diperlengkapi dengan Undang-undang lain, seperti UU Pokok Kekuasaan Kehakiman, UU Hukum Acara Pidana (KUHAP), UU Hak Asasi Manusia, UU Pengadilan HAM dan peraturan perundangan lainnya.
<br />
<br />Sekalipun demikian, telah diusulkan juga untuk membuka kesempatan memasukkan pasal-pasal HAM ke dalam Konstitusi UUD 1945 melalui amandemen. Upaya amandemen terhadap UUD 1945 ini telah melalui 2 tahapan usulan. Usulan draft amandemen Undang-undang Dasar 1945 yang kedua tanggal 18 Agustus 2000 telah menambahkan satu bab khusus yaitu Bab X-A tentang Hak Asasi Manusia mulai pasal 28 A sampai dengan 28 J. Sebagian besar isi perubahan tersebut mengatur mengani hak-hak sipil dan politik, hak-hak ekonomi, sosial dan budaya. Adapun Hak Asasi Manusia yang ditetapkan dalam Bab X A Undang-undang Dasar 1945 adalah sebagai berikut :
<br />
<br />* Hak untuk hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupannya (Pasal 28 A)
<br />* Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang syah (Pasal 28 B ayat 1)
<br />* Hak anak untuk kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi (Pasal 28 B ayat 2)
<br />* Hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar (Pasal 28 C ayat 1)
<br />* Hak untuk mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya (Pasal 28 C ayat 1)
<br />* Hak untuk mengajukan diri dalam memperjuangkan haknya secara kolektif (Pasal 28 C ayat 2)
<br />* Hak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di depan hukum (Pasal 28 D ayat 1)
<br />* Hak utnuk bekerja dan mendapat imbalan serta perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja (Pasal 28 D ayat 3)
<br />* Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (Pasal 28 D ayat 3)
<br />* Hak atas status kewarganegaraan (Pasal 28 D ayat 4)
<br />* Hak kebebasan untuk memeluk agama dan beribadah menurut agamanya (Pasal 28 E ayat 1)
<br />* Hak memilih pekerjaan (Pasal 28 E ayat 1)
<br />* Hak memilih kewarganegaraan (Pasal 28 E ayat 1)
<br />* Hak memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak untuk kembali (Pasal 28 E ayat 1)
<br />* Hak kebebasan untuk meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya (Pasal 28 E ayat 2)
<br />* Hak kebebasan untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (Pasal 28 E ayat 3)
<br />* Hak untuk berkomunikasi dan memeperoleh informasi (Pasal 28 F)
<br />* Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda (Pasal 28 G ayat 1)
<br />* Hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi manusia (Pasal 28 G ayat 1)
<br />* Hak untuk bebeas dari penyiksaan (torture) dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia (Pasal 28 G ayat 2)
<br />* Hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat (Pasal 28 H ayat 1)
<br />* Hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan (Pasal 28 H ayat 1)
<br />* Hak untuk mendapat kemudahan dan perlakuan khusus guna mencapai persamaan dan keadilan (Pasal 28 H ayat 2)
<br />* Hak atas jaminan sosial (Pasal 28 H ayat 3)
<br />* Hak atas milik pribadi yang tidak boleh diambil alih sewenang-wenang oleh siapapun (Pasal 28 H ayat 4)
<br />* Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (retroaktif) (Pasal 28 I ayat 1)
<br />* Hak untuk bebas dari perlakuan diskriminasi atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan dari perlakuan diskriminatif tersebut (Pasal 28 I ayat 2)
<br />* Hak atas identitas budaya dan hak masyarakat tradisional (Pasal 28 I ayat 3)
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
<br />(Sinergi UU Pers Dan UU KIP Untuk Kelangsungan Kemerdekaan Pers)
<br />
<br />
<br />
<br />NAMA : WAHYU HIDAYAT
<br />NPM : 32108016
<br />KELAS : 2 DB07
<br />
<br />
<br />
<br />KATA PENGANTAR
<br />
<br />Segala puji bagi Tuhan yang telah menolong hamba-Nya menyelesaikan makalah ini dengan penuh kemudahan. Tanpa pertolongan Dia mungkin penyusun tidak akan sanggup menyelesaikan dengan baik.
<br />Makalah ini disusun agar pembaca dapat memperluas ilmu tentang HAM(Hak Asasi Manusia), yang di sajikan berdasarkan pengamatan dari berbagai sumber. Makalah ini di susun oleh penyusun dengan berbagai rintangan. Baik itu yang datang dari diri penyusun maupun yang datang dari luar. Namun dengan penuh kesabaran dan terutama pertolongan dari Tuhan akhirnya makalah ini dapat terselesaikan.
<br />Makalah ini memuat tentang “HAM” yang sangat sering tidak di ketahui oleh orang lain. Walaupun makalah ini mungkin kurang sempurna tapi juga memiliki detail yang cukup jelas bagi pembaca.
<br />.
<br />Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca. Walaupun makalah ini memiliki kelebihan dan kekurangan. Penyusun mohon untuk saran dan kritiknya. Terima kasih.
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />DAFTAR ISI
<br />KATA PENGANTAR…………………………………………………………….1
<br />Sinergi UU Pers Dan UU KIP Untuk Kelangsungan Kemerdekaan Pers ……………………………………………………...……………………………..3
<br />DAFTAR PUSTAKA……………………………………………………………..7
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />Sinergi UU Pers Dan UU KIP Untuk Kelangsungan Kemerdekaan Pers
<br />
<br />1. TAP MPR NO :XVII/1998 TENTANG HAM:
<br />
<br />Pasal 14: “Setiap orang berhak atas kebebasan menyatakan pikiran dan sikap sesuai
<br />
<br />hati nurani”.
<br />
<br />
<br />
<br />Pasal 19: “Setiap orang berhak atas kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan
<br />
<br />mengeluarkan pendapat”.
<br />
<br />
<br />
<br />Pasal 20: “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi
<br />
<br />untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya”.
<br />
<br />
<br />
<br />Pasal 21: ”Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan,
<br />
<br />mengolah, dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran
<br />
<br />yang tersedia”.
<br />
<br />
<br />
<br />Pasal 42: ”Hak warga negara untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi dijamin dan dilindungi
<br />
<br />2. UU NO 39/1999 TENTANG HAM:
<br />
<br />
<br />
<br />Pasal 14: (1). ”Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi
<br />
<br />yang diperlukan untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.
<br />
<br />(2). ”Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki,
<br />
<br />menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan
<br />
<br />menggunakan segala jenis sarana yang tersedia”.
<br />
<br />Pasal 23: (2). ”Setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan, dan
<br />
<br />menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan
<br />
<br />atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik dengan
<br />
<br />memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan
<br />
<br />umum, dan keutuhan bangsa”.
<br />
<br />Pasal 60: (2). “Setiap anak berhak mencari, menerima, dan memberikan informasi
<br />
<br />sesuai dengan tingkat intelektualitas dan usianya demi
<br />
<br />pengembangan dirinya sepanjang sesuai dengan nilai-nilai
<br />
<br />kesusilaan dan kepatuhan”.
<br />
<br />4.UU NO 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS:
<br />
<br />Pasal 4 ayat (3): “ Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak
<br />
<br />mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi”.
<br />
<br />Pasal 6: ”Pers nasional melaksanakan peranan sebagai berikut:
<br />
<br />a. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui”.
<br />
<br />4. AMANDEMEN II UUD 1945:
<br />
<br />Pasal 28 E
<br />
<br />(3). Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan
<br />
<br />pendapat.
<br />
<br />
<br />Pasal 28 F
<br />
<br />Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk
<br />
<br />mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari,
<br />
<br />memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi
<br />dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
<br />II. SINERGI UU PERS DAN UU KIP
<br />
<br />A. AMANAT UU PERS:
<br />
<br />
<br />
<br />1. Pasal 3 ayat (1): “Pers nasional mempunyai fungsi kontrol sosial”.
<br />
<br />2. Pasal 6: “Pers nasional melaksanakan peranan sbb.:
<br />
<br />a. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
<br />
<br />d. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal berkaitan dengan kepentingan umum;
<br />
<br />e. memperjuangkan keadilan dan kebenaran”.
<br />
<br />
<br />
<br />B. JANJI PRESIDEN SUSILO BAMBANG YUDHOYONO PADA PIDATO KENEGARAAN USAI PELANTIKAN 20 OKTOBER 2004
<br />
<br />1. Akan memerangi korupsi,
<br />
<br />2. Akan menyelenggarakan pemerintahan bersih dan baik (clean and good governance).
<br />
<br />Komitmen Presiden SBY bermakna pers profesional terpanggil untuk melaksanakan jurnalisme investigasi untuk turut memerangi korupsi dan praktik-praktik bad governance lainnya.
<br />
<br />C. AMANAT UU KIP:
<br />
<br />1. Pejabat publik wajib menyiarkan informasi publik,
<br />
<br />2. Pejabat publik harus memajukan pemerintah yang terbuka,
<br />
<br />3. Informasi yang dikecualikan harus jelas pengertiannya dan dites kadar “public interest” nya,
<br />
<br />4. Permohonan publik untuk tahu diproses cepat, adil,
<br />Penolakan harus sesuai pertimbangan badan independent,
<br />
<br />5. Keinginan publik untuk tahu jangan ditakutkan (deterrent) karena ongkos yang mahal,
<br />
<br />6. Rapat-rapat badan publik (public bodies) terbuka untuk umum,
<br />7. Pengungkap informasi harus dilindungi.
<br />
<br />
<br />UU KIP sesuai dengan prinsip-prinsip tersebut diatas akan membantu dan mengefektifkan fungsi kontrol dan pengawasan pers, serta membantu terwujudnya komitmen Presiden SBY terhadap penyelenggaraan clean and governance.
<br />
<br />
<br />
<br />III. EFEKTIFITAS SINERGI UU PERS DAN UU KIP TERANCAM OLEH BERBAGAI KETENTUAN
<br />
<br />DAN UU:
<br />
<br />
<br />
<br />1. Ancaman bersumber dari UU KIP:
<br />
<br />Pertama, Pemerintah ngotot mempertahankan ketentuan sanksi yang mengkriminalkan pengguna informasi. Pasal 5 ayat (1) menyebut: “Pengguna informasi publik wajib menggunakan informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Bagi yang menyalah gunakan informasi publik, diancam pidana penjara paling lama satu tahun. (Pasal52) dan/atau pidana denda paling banyak sepuluh juta rupiah.
<br />
<br />Persoalan potensialnya, informasi publik itu justru diperlukan untuk memenuhi akurasi liputan investigasi. Kalau kegiatan seperti itu dapat dinilai melanggar Pasal 5 ayat (1) di atas, tidakkah ketentuan seperti itu berdampak melumpuhkan UU Pers?
<br />
<br />Kedua, UU KIP yang akan datang akan mengoperasikan Komisi Informasi. Pemerintah menjadi anggota. Tidakkah ketentuan seperti itu akan mendisain Komisi Informasi yang akan dating seperti Dewan Pers di era Orde Baru, ketuanya orang pemerintah, dan dengan posisi itu dapat mensubordinasi UU KIP itu sendiri?
<br />
<br />UU KIP ini adalah UU paradoksal. Brandnya keterbukaan, isinya berkandungan kriminalisasi pengguna informasi. RUU KIP diawali dengan desain untuk memperkuat RUU Pers, tetapi diakhiri dengan desain berpotensi melumpuhkan UU Pers.
<br />
<br />2. KUHP dan RUU KUHP mengancam:
<br />
<br />Menteri Hukum dan Ham telah mempersiapkan RUU KUHP, yang lebih kejam dari KUHP buatan pemerintah kolonial Belanda (1917). KUHP berisi 37 pasal yang telah mengirim orang-orang pergerakan dan orang-orang pers ke penjara Digul. Selama 63 tahun ini masih digunakan memenjarakan wartawan. Kini, RUU KUHP bukannya disesuaikan dengan konsep good governance justru berisi 61 pasal yang dapat memenjarakan wartawan.
<br />
<br />
<br />
<br />3. UU Penyiaran (No. 32/2002) mengancam:
<br />
<br />UU Penyiaran (No. 32/2002) dalam beberapa pasal mengakomodasi politik hukum yang lebih kejam. Isi siaran televisi – termasuk karya jurnalistik – bermuatan fitnah, hasutan, menyesatkan, dan bohong diancam dengan pidana penjara bukan hanya sampai dengan lima tahun, juga dapat ditambah dengan denda paling banyak 10 miliar rupiah.
<br />
<br />4. UU ITE mengancam:
<br />
<br />Perkembangan teknologi informatika berdampak – demi survival dan kemajuan industri suratkabar harus mengikuti konvergensi media. Produk pers selain disebarkan lewat media cetak juga go on line dan mengembangkan industri dengan memiliki stasiun radio, televisi, dan media internet. Media mainstream seperti Kompas, Media Indonesia, Tempo kini dapat diakses dalam wujud informasi elektronik.
<br />
<br />Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 45 Ayat 1 UU ITE dapat dibaca bahwa pers yang mendistribusikan karya jurnalistik memuat penghinaan dan pencemaran nama baik dalam wujud informasi elektronik dan dokumen elektronik diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda sampai satu miliar rupiah.
<br />
<br />Persoalannya, UU Pers dan KUHP mendefinisi penghinaan dan pencemaran nama baik berbeda.
<br />
<br />
<br />
<br />5. UU No. 10/2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD mengancam kemerdekaan pers:
<br />
<br />
<br />
<br />Pasal 97: “Media massa cetak menyediakan halaman dan waktu yang adil dan seimbang untuk pemuatan berita dan wawancara serta untuk pemasangan iklan kampanye bagi peserta pemilu”.
<br />
<br />
<br />
<br />Pasal 98 ayat (1): “KPI atau Dewan Pers melakukan pengawasan atas pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye pemilu yang dilakukan oleh lembaga penyiaran atau media cetak”.
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />Pasal 99 ayat (1): “Pelanggar Pasal 97 diancam pembredelan”.
<br />
<br />UU Penyiaran (No.32/2002) Pasal 55 mengatur sanksi terhadap lembaga penyiaran mulai dari teguran tertulis, penghentian acara sementara, denda sampai pencabutan izin.
<br />
<br />
<br />
<br />UU Pers selain menyiadakan pembredelan, berdasar Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (2) justru “ terhadap setiap orang yang menyensor, membredel, dan yang melarang penyiaran – diancam pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp. 500 juta,-.
<br />
<br />Demikianlah paradoks Indonesia, UU Pers bukan hanya meniadakan pembredelan, juga mengancam penjara siapa saja yang menyensor, yang membredel penerbitan pers. Tetapi UU Pemilu justru memberi otoritas kepada Dewan Pers membredel media cetak.
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
<br />(PASAL 28 UUD 1945 DARI MASA KE MASA)
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />NAMA : WAHYU HIDAYAT
<br />NPM : 32108016
<br />KELAS : 2 DB07
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />KATA PENGANTAR
<br />Segala puji bagi allah swt, atas izinnya saya dapat mengerjakan tugas ini,
<br />Semoga tugas ini bermanfaat bagi semua yang membacanya, karena rakyat Indonesia seakan acuh tak acuh terhadap pasal-pasal yang telah di tetapkan pemerintah,.dan mungkin setelah membaca tugas ini kita semua sbagai rakyat Indonesia akan mematuhi semua aturan- aturan yang ada.
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />DAFTAR ISI
<br />
<br />KATA PENGANTAR………………………………………....…………….2
<br />1.1 PASAL 28 UUD 1945 DARI MASA KE MASA…………………….… 3
<br />DAFTAR PUSTAKA………………………………………………………..7
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />PASAL 28 UUD 1945 DARI MASA KE MASA
<br />
<br />
<br />Setelah Soeharto berhasil diturunkan dari kedudukannya sebagai Presiden,
<br />maka Pasal 28 UUD 1945 kembali dihidupkan. Pasal 28 tersebut berbunyi,
<br />"Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan
<br />tulisan dan sebagainya diatur dengan undang-undang". Hal itu terbayang dari
<br />suara-suara untuk melahirkan partai-partai politik, baik dari kalangan
<br />nasionalis, agama maupun kalangan pekerja. Ditambah pula dengan sikap Junus
<br />Yosfiah, Menteri Penerangan yang mencabut Permenpen No 01/1984 dan memberi
<br />kebebasan kepada wartawan untuk memasuki salah satu organisasi wartawan,
<br />yang sesuai dengan hati nuraninya.
<br />
<br />Memang ada yang memperkirakan bahwa kemerdekaan untuk mendirikan
<br />organisasi, bersidang dan berkumpul, mengeluarkan buah pikiran dengan lisan
<br />dan tulisan semacam konsesi sementara dari Habibie untuk mencapai
<br />popularitas. Sebab, jika Habibie terang-terangan menolak diberlakukannya
<br />Pasal 28 UUD 1945 akan mencolok benar bagi umum, bahwa Habibie dalam
<br />berpolitik merupakan foto-kopi dari Soeharto. Tentu desakan agar dia segera
<br />turun, akan makin gencar.
<br />
<br />Pada 1998 ini, usia Pasal 28 UUD 1945 itu telah memasuki 53 tahun. Satu
<br />usia yang cukup panjang. Dalam masa 53 tahun itu, pasal 28 UUD 1945 pernah
<br />mengenal masa revolusi fisik ( 1945-1950); masa Demokrasi Parlementer (
<br />1950-5 Juli 1959); masa Demokrasi Terpimpin ( 1959 -1965), masa Demokrasi
<br />Pancasila (1966 - 1998) dan masa Kabinet Reformasi.
<br />
<br />Perjalanan Pasal 28 UUD 1945 adalah mengenal pasang dan surutnya, sejalan
<br />dengan pasang dan surutnya kehidupan demokrasi di Indonesia. Mari lah kita
<br />ikuti perjalanan Pasal 28 UUD 1945 tersebut dan dari mana ia berasal?
<br />
<br />ASAL-USUL PASAL 28 UUD 1945
<br />
<br />Penulis sangat terbantu dengan tulisan Sutan Ali Asli yang berjudul:
<br />Sedikit lagi tentang Pasal 28 UUD 1945" (Merdeka, 8/7/95). Menurut Sutan Ali
<br />Asli berdasar riwayatnya, konon Pasal 28 ini datangnya dari Bung Hatta. Ide
<br />ini tanpa rumusan konkrit. Karenanya oleh Soepomo diminta rumusan tersebut
<br />pada Bung Hatta. Konsep asli dari Bung Hatta berbunyi, " Hak rakyat untuk
<br />menyatakan perasaan dengan lisan dan tulisan, hak bersidang dan berkumpul,
<br />diakui oleh negara dan ditentukan dalam Undang-Undang."
<br />
<br />Komentar Soepomo atas rumusan Hatta itu, "Kalau begini bunyinya, sebetulnya
<br />menyatakan ada pertentangan antara rakyat dengan negara. Tapi yang dimaksud
<br />oleh tuan Hatta sebetulnya, supaya pemerintah membuat UU tentang hal itu dan
<br />sudah tentu hukum yang menetapkan hak bersidang itu tidaklah nanti ada UU
<br />yang melarangnya."
<br />
<br />Rumusan Bung Hatta itu sama sekali tidak menyebut "kemerdekaan". Hanya
<br />berbicara soal hak yang diakui oleh negara dan ditentukan oleh UU. Rumusan
<br />Bung Hatta itu diperbaiki oleh panitia, dengan menangkap esensi pikiran
<br />yang dikehendaki oleh Bung Hatta, yaitu kemerdekaan. Rumusan Panitia
<br />kemudian berbunyi, "Hukum yang menetapkan kemerdekaan penduduk untuk
<br />bersidang dan berkumpul untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan
<br />dll diatur dengan UU." Dalam rumusan ini kemerdekaan disebutkan.
<br />
<br />Rumusan panitia itu tidak segera diterima, mengalami perdebatan lagi.
<br />Setelah kata dan lain-lain, diganti dengan dan sebagainya. Rancangan itu
<br />diterima dan ditempatkan pada Pasal 27 sebagai Ayat 3.
<br />
<br />Namun persoalannya belum selesai. Pada rapat-rapat hari terakhir
<br />berdasarkan usul Tan Eng Hoa, ayat 3 itu dilepas dari Pasal 27, ditetapkan
<br />menjadi Pasal 28. Sedang redaksinya mengalami perobahan atas usul
<br />Djayadiningrat, hingga jadi pasal yang bunyinya yang kita warisi sekarang.
<br />
<br />Demikian lah sekelumit tentang asal-usul Pasal 28 UUD 1945 tersebut.
<br />Sekarang mari kita masuki masa dipraktekannya.
<br />
<br />DI MASA REVOLUSI FISIK (1945-1950)
<br />
<br />Tak berapa lama setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia diumumkan,
<br />Presiden Soekarno mengemukakan idenya untuk membentuk sebuah Partai
<br />Nasional. Sebelum ide Presiden Soekarno diwujudkan, maka pada 3 November
<br />1945 keluar "Maklumat Pemerintah" tentang Partai Politik. Isinya anjuran
<br />pemerintah tentang pembentukan partai-partai politik.
<br />
<br />Dalam maklumat pemerintah itu disebutkan "Berhubung dengan usul Badan
<br />Pekerja Komite Nasional Pusat kepada pemerintah, supaya diberikan kesempatan
<br />kepada rakyat seluas-luasnya untuk mendirikan partai-partai politik, dengan
<br />restriksi, bahwa partai-partai itu hendaknya memperkuat perjuangan kita
<br />mempertahankan kemerdekaan dan menjamin keamanan masyarakat.=20
<br />
<br />Pemerintah menegaskan pendiriannya yang telah diambil beberapa waktu yang
<br />lalu, bahwa pemerintah menyukai timbulnya partai-partai politik, karena
<br />dengan adanya partai-partai itulah dapat dipimpin ke jalan yang teratur
<br />segala aliran paham yang ada dalam masyarakat. Selain itu, pemerintah
<br />berharap supaya partai-partai itu telah tersusun, sebelumnya dilangsungkan
<br />pemilihan anggota Badan-Badan Perwakilan rakyat pada Januari 1946.
<br />
<br />Maklumat pemerintah ini ditandatangani oleh Wakil Presiden Mohahmad Hatta,
<br />Anjuran pemerintah tentang pembentukan partai-partai politik ini adalah
<br />mengamalkan Pasal 28 UUD 1945.=20
<br />
<br />Sesudah imbauan pemerintah ini maka bermunculan lah partai-partai politik
<br />di tanah air, yang kemudian dikenal dengan nama Masyumi, PNI, Partai
<br />sosialis, Partai Buruh Indonesia, PKI, Parkindo, PKRI, PSII, PIR, partai
<br />Murba. Sebagai catatan perlu dikemukakan PKI sendiri, sebelum Maklumat
<br />Pemerintah dikeluarkan pada 21 Oktober 1947 telah muncul ke permukaan.
<br />Partai-partai yang lahir dalam suasana perang kemerdekaan tersebut, mandiri,
<br />mereka hidup dari anggotanya. Umumnya partai-partai ketika itu mempunyai
<br />Badan Usaha sendiri guna membiayai organisasinya. Selain daripada itu, di
<br />antara partai-partai itu ada yang mempunyai badan-badan kelaskaran seperti
<br />Ikayumi dengan Hizbullahnya, PKI dengan Lasykar Merah-nya.
<br />
<br />Pada 1946 berdiri organisasi Persatuan Perjuangan (PP) di bawah
<br />pimpinan Tan Malaka. PP terkenal dengan minimum programnya, yaitu "Berunding
<br />atas pengakuan kemerdekaan 100%". Mereka menolak kompromi yang dilakukan PM
<br />Syahrir, karena dianggapnya tak sesuai dengan isi minimum programnya.
<br />
<br />Pada 26 Juni 1946 PM Syahrir diculik di Solo oleh kelompok militer
<br />di bawah pimpinan Soedarsono, Komandan Divisi III, di dalamnya termasuk
<br />Komandan Militer Surakarta, Soeharto dan Komandan Batalyon Abdul Kadir
<br />Yusuf. Pada tanggal 1 Juli 1946, 14 orang para pemimpin sipil dari kelompok
<br />tersebut ditangkap dan dijebloskan ke penjara Wirogunan. Di antara yang
<br />ditangkap tersebut ialah Chaerul Saleh. Adam Malik, Buntaran Budhiarto dan
<br />Moh Saleh. Yamin dan Iwakusuma Sumantri sempat lolos.
<br />
<br />Pada 2 Juli 1946 para pemimpin sipil yang ditangkap itu dibebaskan
<br />dari penjara Wirogunan oleh pasukan Soedarsono dan dibawa ke markas Resimen
<br />Soeharto di Wijoro. Malam itu juga mereka siapkan surat-surat yang akan
<br />dipaksakan ditanda-tangani Presiden Soekarno besok paginya. Isinya
<br />memberhentikan Kabinet Syahrir. Besok paginya, rombongan Suedarsono
<br />berangkat ke Istana. Soedarsono gagal memaksa Presiden Soekarno, malah ia
<br />ditangkap. Itulah yang dikenal kudeta 3 Juli 1946 yang gagal di Yogyakarta.
<br />
<br />Sungguh pun begitu jelasnya tersangkutnya tokoh-tokoh PP dalam
<br />penculikan PM Syahrir dan kudeta 5 Juli, namun pemerintah tidak sampai
<br />membubarkan PP.
<br />
<br />Pada Januari 1948 terbentuk Kabinet Hatta, di antara programnya
<br />melakukan rasionalisasi ketentaraan. Hendak membentuk tentara yang
<br />profesional. Awal September 1948 terjadi penculikan dua orang kader PKI-di
<br />Solo, kemudian diculik pula sementara perwira Panembahan Senopali. Sedang
<br />Komandan Divisinya, Butarto yang anti rasionalisasi telah dibunuh secara
<br />gelap sebelumnya. Meletuslah pertempuran di Solo. Xemudian berkembang ke=
<br />Madiun.
<br />
<br />Peristiwa Madiun ini oleh Pemerintah Hatta dikatakan pemberontakan=
<br />PKI,
<br />sedang oleh pihak PKI dikatakan provokasi Hatta untuk melaksanakan red drive
<br />proposal dari Amerika. Sebab, ketika itu PKI sedang menyiapkan Kongres fusi
<br />antara PKI, Partai Sosialis dan Partai Buruh. Yang direncanakan akan
<br />dilangsungkan pada 5 Oktober 1948.
<br />
<br />Betapa dangkalnya alasan tuduhan Hatta tersebut dapat diketahui=
<br />melalui
<br />pidatonya di sidang Badan Pekerja KNIP tanggal 20 September 1948 untuk
<br />"pemberian kekuasaan penuh" pada Presiden Soekarno, guna menumpas apa yang
<br />dikatakan pemberontakan PKI tersebut. Ini lah antara lain yang dikatakan
<br />Hatta, "Tersiar pula berita - entah benar entah tidak - bahwa Muso akan
<br />menjadi Presiden Republik rampasan itu dan Mr Amir Syarifuddin perdana
<br />menterinya."(Mohammad Hatta kumpulan pidato 1942-1949, pen.Yayasan Idayufi
<br />1981, hal: 264).
<br />
<br />Satu kenyataan yang tak dapat disangkal, meski pun telah terjadi
<br />peristiwa Madiun, hak hidup PKI tetap terjamin. Ini menunjukkan berperannya
<br />Pasal 28 UUD 1945.
<br />
<br />DI MASA DEMOKRASI PARLEMENTER ( 1950-1959)
<br />
<br />Konferensi Meja Sunder yang berlangsung di Den Haag pada 1949, =20
<br />telah berhasil melahirkan Republik Indonesia Serikat(RIS). RIS ini tidak
<br />berumur lama. RI Kesatuan segera terbentuk, dengan UUD 1950. Mukadimah
<br />UUD 1950 ini praktis mengoper Mukaddimah UUD 1945.=20
<br />Menurut Drs AK Pringgodigdo SH dalam "Kata Pengantar" dari tiga UUD,
<br />yang diterbitkan oleh PT Pembangoenan, Jakarta, 1966, dikatakan bahwa: "Jika
<br />dilihat dari sudut sejarah, maka UUD 1950 ini telah merupakan suatu
<br />perbaikan dari pada dua UUD yang berlaku lebih dulu" (UUD 1945 dan UUD 1949
<br />RIS -pen).
<br />
<br />Bab I dan pasal 1 dari UUD 1950 ini dengan jelas menyatakan bahwa RI
<br />yang merdeka dan demokratis ini ialah suatu negara hukum yang demokratis
<br />dan berbentuk kesatuan. Kedaulatan rakyat RI adalah di tangan rakyat dan
<br />dilakukan oleh pemerintahan bersama-sama DPR.
<br />
<br />Mengenai kemerdekaan berorganisasi, bersidang dan berkumpul, serta
<br />mengeluarkan pendapat dengan lisan dan tulisan, seperti yang terdapat dalam
<br />Pasal 28 UU3 1945, maka dalam UUD 1950 ini ditampung dalam dua pasal, yaitu
<br />Pasal 19 dan Pasal 21.
<br />
<br />Pasal 19 berbunyi: "Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan
<br />mengeluarkan pendapat. Sedangkan Pasal 21 berbunyi: "Hak penduduk atas
<br />kebebasan berkumpul dan berapat diakui dan diatur dengan UUD".
<br />
<br />Dengan UUD 1950 ini, partai-partai yang terdapat dalam masa revolusi
<br />fisik, juga dapat terus berjalan. Menurut buku "Kepartaian dan Parlementaria
<br />Indonesia" yang diterbitkan Kementerian Penerangan tahun 1954, partai-par-
<br />tai yang ada ketika itu, pertama, ialah yang berdasarkan kebangsaan. Antara
<br />lain PNI, Harindra, Partai Tani Indonesia, Permai(Partai Persatuan RaLcyat
<br />Harhaen Indonesia), Partai Serikat Kerakyatan lndonesia (SlCI), Partai
<br />Wanita Rakyat, Partai Kedaulatan Rakyat (PKR), Partai Persatuan Indonesia
<br />Raya (PIR), Partai Kebangsaan lndonesia (Parki), Partai Republik Indonesia
<br />Merdeka (PRIM), Partai Rakyat Indonesia (PRI), Partai Rakyat Nasional (PRN)
<br />dan Partai Republik.
<br />
<br />Yang ke dua adalah yang berdasar pada keagamaan. Antara lain PSII,
<br />Partai Katolik, Partai NU, Partai Politik Islam Perti (Pergerakan Tarbiyah
<br />Islamiyah), Masyumi dan Parlindo.
<br />
<br />Yang ke tiga adalah yang berdasarkan sosialisme, yaitu PKI, PSI,
<br />Partai Murba dan Partai Buruh.
<br />
<br />Pada 17 Oktober 1952 Jenderal Nasution menghadapkan moncong meriam
<br />ke Istana Merdeka, untuk memaksa Presiden Soekarno membubarkan Parlemen, di
<br />mana partai-partai memainkan peranan yang penting di lembaga parlemen
<br />tersebut. Aksi ini juga ditunjang oleh demonstrasi massa di bawah pimpinan
<br />Dr Mustopo yang PSI. Presiden Soekarno dengan tegas menolak tuntutan
<br />Jenderal Nasution tersebut, Bung Karno tak mau jadi diktator.
<br />
<br />Meski pun Peristiwa 17 Oktober 1952 yang gagal itu didukung oleh=
<br />PSI,
<br />melalui Dr Mustopo, namun PS1 juga tidak dibubarkan oleh Presiden Soekarno.
<br />Hanya jabatan KASAD dicabut dari Jenderal Nasution.
<br />
<br />Dengan UUD 1950 ini berlangsung kah pemilihan umum yang demokratis=
<br />pada
<br />tahun 1955. Pemilu untuk memilih an=9Cgota-anggota DPR dan Konstituante.=
<br />Hasil
<br />pemilu untuk DPR menunjukkan adanya 4 besar di Indonesia yaitu PNI, Masyumi,=
<br />=20
<br />NU dan PKI. Pada tahun 1957 diselenggarakan pemilu untuk DPRD-DPRD dan=
<br />hasil-
<br />nya suara yang terbesar di Jawa didapat oleh PKI.
<br />
<br />Sidang Konstituante tidak berhasil menetapkan UUD yang baru bagi RI.
<br />Karena masing-masing pihak, baik pihak yang menghendaki negara berdasarkan
<br />Islam maupun yang menghendaki berdasarkan Pancasila sama-sama tak bisa
<br />memperoleh 2/3 suara, sebagai syarat untuk bisa ditetapkannya sebagai kepu
<br />tusan.
<br />
<br />Menurut Ahmad Syafii Maarif dalam bukunya "Islam dan masalah
<br />kenegaraan", yang terbit 1985 mengatakan "Dalam menolak Pancasila dan
<br />mempertahankan Islam sebagai dasar negara, partai-partai Islam bersatu,
<br />sebagaimana telah disebut kan di muka."(hal: 145)
<br />
<br />Jadi, jelas partai-partai Islam menolak Pancasila dalam=
<br />Konstituante.
<br />Kegagalan Konstituante menetapkan dasar-dasar negara ini menyebabkan
<br />Presiden Soekarno, atas dorongan Jenderal Nasution, mendekritkan kembali ke
<br />UUD 1945 pada 5 Juli 1959. Konspirasi terdapat antara Presiden Soekarno dan
<br />Jenderal Nasution karena sama-sama berkepentingan kembalinya ke UUD 1945.
<br />Bagi Presiden Soekarno dengan kembali ke UUD 1945 terbuka baginya untuk
<br />lebih berkuasa, sedang bagi Nasution terbuka pintu bagi ABRI masuk dalam
<br />kekuasaan, yang sudah dicita-citakannya sejak Peristiwa 17 Oktober 1952 yang
<br />gagal itu.</p> </div> <a name="1784356274169528352"></a> <h3 class="post-title"> <a href="http://tengkumaulana.blogspot.com/2010/02/pasal-28-hak-asasi-manusia.html">Pasal 28 hak asasi manusia</a> </h3> <p><link rel="File-List" href="file:///C:%5CDOCUME%7E1%5Cyendra%5CLOCALS%7E1%5CTemp%5Cmsohtml1%5C01%5Cclip_filelist.xml"><!--[if gte mso 9]><xml> <w:worddocument> <w:view>Normal</w:View> <w:zoom>0</w:Zoom> <w:punctuationkerning/> <w:validateagainstschemas/> <w:saveifxmlinvalid>false</w:SaveIfXMLInvalid> <w:ignoremixedcontent>false</w:IgnoreMixedContent> <w:alwaysshowplaceholdertext>false</w:AlwaysShowPlaceholderText> <w:compatibility> <w:breakwrappedtables/> <w:snaptogridincell/> <w:wraptextwithpunct/> <w:useasianbreakrules/> <w:dontgrowautofit/> </w:Compatibility> <w:browserlevel>MicrosoftInternetExplorer4</w:BrowserLevel> </w:WordDocument> </xml><![endif]--><!--[if gte mso 9]><xml> <w:latentstyles deflockedstate="false" latentstylecount="156"> </w:LatentStyles> </xml><![endif]--><style> <!-- /* Style Definitions */ p.MsoNormal, li.MsoNormal, div.MsoNormal {mso-style-parent:""; margin:0in; margin-bottom:.0001pt; mso-pagination:widow-orphan; font-size:12.0pt; font-family:"Times New Roman"; mso-fareast-font-family:"Times New Roman";} p {mso-margin-top-alt:auto; margin-right:0in; mso-margin-bottom-alt:auto; margin-left:0in; mso-pagination:widow-orphan; font-size:12.0pt; font-family:"Times New Roman"; mso-fareast-font-family:"Times New Roman";} @page Section1 {size:8.5in 11.0in; margin:1.0in 1.25in 1.0in 1.25in; mso-header-margin:.5in; mso-footer-margin:.5in; mso-paper-source:0;} div.Section1 {page:Section1;} --> </style><!--[if gte mso 10]> <style> /* Style Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:"Table Normal"; mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0; mso-style-noshow:yes; mso-style-parent:""; mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt; mso-para-margin:0in; mso-para-margin-bottom:.0001pt; mso-pagination:widow-orphan; font-size:10.0pt; font-family:"Times New Roman"; mso-ansi-language:#0400; mso-fareast-language:#0400; mso-bidi-language:#0400;} </style> <![endif]--> </p><p><b style=""><span style="font-size: 22pt;"> Pasal 28 hak asasi manusia</span></b></p><p>
<br /><b style=""><span style="font-size: 22pt;"><o:p></o:p></span></b></p> <p><b style=""><span style="font-size: 14pt;">Pasal 28A<o:p></o:p></span></b></p> <p><b style="">Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.<o:p></o:p></b></p> <p><b style=""><span style="font-size: 14pt;"><span style=""> </span>Pasal 28B<o:p></o:p></span></b></p> <p><b style="">(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.<o:p></o:p></b></p> <p><b style="">(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.<o:p></o:p></b></p> <p><b style=""><span style="font-size: 14pt;"><span style=""> </span>Pasal 28C<o:p></o:p></span></b></p> <p><b style="">(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.<o:p></o:p></b></p> <p><b style="">(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.<o:p></o:p></b></p> <p><b style=""><span style=""> </span></b><b style=""><span style="font-size: 14pt;">Pasal 28D<o:p></o:p></span></b></p> <p><strong>(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.</strong><b style=""><o:p></o:p></b></p> <p><b style="">(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.<o:p></o:p></b></p> <p><strong>(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.</strong><b style=""><o:p></o:p></b></p> <p><b style="">(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.<o:p></o:p></b></p> <p><b style=""><span style="font-size: 14pt;"><span style=""> </span>Pasal 28E<o:p></o:p></span></b></p> <p><strong>(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.</strong><b style=""><o:p></o:p></b></p> <p><b style="">(2) Setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.<o:p></o:p></b></p> <p><strong>(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.</strong><b style=""><o:p></o:p></b></p> <p><b style=""><span style="font-size: 14pt;">Pasal 28F<o:p></o:p></span></b></p> <p><b style="">Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.<o:p></o:p></b></p> <p><b style=""><span style="font-size: 14pt;"><span style=""> </span>Pasal 28G<o:p></o:p></span></b></p> <p><b style="">(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.<o:p></o:p></b></p> <p><strong>(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.</strong><b style=""><o:p></o:p></b></p> <p><b style=""><span style="font-size: 14pt;"><span style=""> </span>Pasal 28H<o:p></o:p></span></b></p> <p><b style="">(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.<o:p></o:p></b></p> <p><b style="">(2) Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.<o:p></o:p></b></p> <p><b style="">(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.<o:p></o:p></b></p> <p><strong>(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.</strong><b style=""><o:p></o:p></b></p> <p><b style=""><span style="font-size: 14pt;"><span style=""> </span>Pasal 28 I<o:p></o:p></span></b></p> <p><strong>(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.</strong><b style=""><o:p></o:p></b></p> <p><b style="">(2) Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.<o:p></o:p></b></p> <p><b style="">(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.<o:p></o:p></b></p> <p><strong>(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.</strong><b style=""><o:p></o:p></b></p> <p><b style="">(5) Untuk menegakan dan melindungi hak assi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundangan-undangan.<o:p></o:p></b></p> <p><b style=""><span style="font-size: 14pt;">Pasal 28J<o:p></o:p></span></b></p> <p><strong>(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.</strong><b style=""><o:p></o:p></b></p> <b style="">(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.</b>Blog Tugashttp://www.blogger.com/profile/03411930273212931712noreply@blogger.com2